SIDANG perdana pembacaan dakwaan atas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga kawannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait dengan demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.
Sekitar pukul 13.30 WIB, setengah jam dari jadwal persidangan, Delpedro Cs tiba dan tampak seragam mengenakan pakaian serba hitam dengan slayer merah muda. Sembari menunggu majelis hakim tiba untuk memulai persidangan, mereka sempat berorasi di hadapan hadirin yang tiba.
Dalam orasinya, Delpedro mengatakan tidak akan gentar untuk mengawal penegakan hukum di Indonesia, apa pun konsekuensinya. “Sekalipun kekuasaan di republik ini membenci kami, sekalipun kekuasaan di republik mengasingkan kami, mengurung kami di dalam penjara, kami akan tetap mencintai republik ini beserta masyarakat kita, terutama mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan, mereka yang buta hukum, apapun risikonya, kami akan tetap membela mereka” kata dia.
Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa dia dan tiga kawannya siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang telah mereka lakukan, salah satunya berbagai bantuan hukum yang mereka upayakan. Namun, ia menegaskan tidak akan bersedia bertanggung jawab atas hal-hal yang mereka tidak lakukan.
Delpedro juga menyinggung perjuangan tahanan politik lain yang saat ini masih menjalani proses hukum di lain tempat. “Untuk Laras di Jakarta Selatan, untuk 60 tahanan di Jakarta Utara, untuk 24 tahanan di Jakarta Pusat, untuk tahanan di Jawa Timur, untuk tahanan di Jabar, untuk tahanan politik di seluruh Indonesia berbahagialah, tegakan kepala kalian bahwa kalian adalah generasi muda yang dipilih oleh sejarah untuk memuliakan demokrasi,” tutur dia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Khariq Anhar menyinggung bencana alam yang terjadi di Sumatera. Ia mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional.
“Pray for Sumatera, kami menuntut kepada negara, pemerintah hari ini untuk membuka seluas-luasnya bantuan Internasional. Sudah tidak ada lagi waktu kawan kawan, semakin hari korban semakin terus bergelimpangan,” katanya.
Sebelum itu, mereka menyempatkan meminta seluruh yang hadir untuk turut mengheningkan cipta selama satu menit untuk mendoakan para korban yang terdampak bencana di Sumatera. Baru kemudian, bersama-sama mereka menyanyikan lagu Indonesia Pusaka sebelum akhirnya persidangan dimulai.
Polda Metro Jaya menangkap Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq bersama dua orang lainnya pada awal September lalu. Polisi menuduh mereka memprovokasi massa untuk berbuat rusuh saat demo 25 dan 28 Agustus 2025.
Keempatnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka. Namun hakim menolak seluruh permohonan mereka.
Para tersangka dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro Cs ke pengadilan pada Senin, 8 Desember 2025.
“Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa terkait dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam siaran pers.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Cacat Hukum Penangkapan Aktivis









