KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan kritik tajam terhadap tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman, atau yang akrab disapa Gus Elham, yang mencium anak-anak di sebuah acara pengajian. KPAI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap harkat dan martabat anak, yang seharusnya dihormati sebagai individu dengan hak asasi yang dilindungi.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hak anak, tetapi juga menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta prinsip-prinsip hak anak secara universal,” tegas Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 13 November 2025.
Margaret menjelaskan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak, mulai dari Pasal 28b ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lebih lanjut, Margaret menyampaikan bahwa perbuatan Gus Elham berpotensi melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak. “KPAI akan mengadvokasi agar penafsiran ‘perbuatan cabul’ diperluas, mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” ujarnya.
KPAI menekankan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam dan merusak, bahkan dapat memengaruhi kehidupan korban di masa depan. “Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, dan dalam kondisi tertentu, meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan,” lanjut Margaret.
Saat ini, KPAI tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap kasus ini untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak. Selain itu, KPAI juga telah melaporkan perbuatan Gus Elham kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak.
Sebagai langkah lebih lanjut, KPAI menjalin koordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak yang terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan yang kompeten. Upaya penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak juga terus digencarkan.
KPAI mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas, khususnya terhadap anak. Masyarakat diharapkan untuk selalu mengedepankan etika keselamatan anak dalam setiap interaksi.
Isu ini mencuat setelah kampanye di media sosial yang mengecam perbuatan Elham menjadi viral. Foto kolase yang menampilkan Elham tengah mencium anak-anak perempuan beredar luas. Video rekam jejak pendakwah asal Jawa Timur itu pun kembali diungkit, menambah sorotan terhadap kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Elham menyampaikan permintaan maaf melalui video yang direkam pada Selasa, 11 November 2025 pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur. Dalam video tersebut, ia berjanji akan memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Elham juga berkomitmen untuk memilih cara berdakwah yang lebih bijaksana, sesuai dengan norma agama dan etika bangsa Indonesia.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i turut angkat bicara, menyebut tindakan Elham sebagai perbuatan yang tidak pantas. Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pendakwah untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
Kasus ini menambah daftar panjang perhatian terhadap isu perlindungan anak. Sebelumnya, KPAI juga menyoroti ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang diduga sebagai pola baru dampak bullying. Isu bullying dan dampaknya terhadap anak menjadi perhatian serius KPAI.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
KPAI mengkritik tindakan Gus Elham yang mencium anak-anak di acara pengajian, menilai hal ini sebagai pelanggaran terhadap harkat dan martabat anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketua KPAI menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak terkait kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak, dan KPAI akan mengadvokasi penafsiran yang lebih luas mengenai “perbuatan cabul.”
KPAI telah melaporkan Gus Elham kepada pihak berwenang dan berkoordinasi untuk memastikan anak-anak yang terdampak mendapat dukungan pemulihan dan perlindungan. Gus Elham sendiri telah meminta maaf dan berjanji memperbaiki diri, sementara Kementerian Agama akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pendakwah. KPAI juga menyoroti isu bullying sebagai masalah serius yang berdampak pada anak.








