Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap kreator konten Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Pria tersebut ditangkap karena diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan telah mengonfirmasi ihwal penangkapan tersebut. “Atas nama Resbob sudah ditangkap di Jawa Timur,” kata Hendra dilansir dari Antara.
Hendra mengatakan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu dia akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
Resbob diketahui sempat berpindah-pindah sebelumnya akhirnya ditangkap. YouTuber itu terlacak di Jakarta ketika mendatangi kediaman orang tuanya, serta di Surabaya dan Pasuruan saat menemui kekasihnya.
Menurut Hendra, informasi terakhir saat itu menyebutkan bahwa Resbob telah berpindah kembali ke arah Jawa Tengah. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka ini di lokasi mana pun,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Ahad.
Penangkapan Resbob didasari pada laporan dari kelompok pendukung Persib yang tercatat atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Laporan itu terdaftar dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Menurut Hendra, pelapor menilai konten buatan Resbob telah menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung alias Viking. Ucapan yang dilontarkan dinilai sangat kasar dan mengandung unsur SARA, sehingga masuk kategori ujaran kebencian yang sensitif secara rasial.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi pemutusan status mahasiswa atau drop out (DO) kepada Resbob. Sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025 dan berlaku sejak 14 Desember 2025.
Rektor UWKS Nugrahini Susantinah Wisnujati mengatakan, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UWKS itu terbukti menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda. “Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” kata Nugrahini dikutip dari akun resmi kampus @uwksmediacenter, Senin, 15 Desember 2025.
Dinda Shabrina ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Apa Itu Ujaran Kebencian? Bagaimana Mengukurnya?









