KPK menyuarakan keprihatinannya setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi kepala daerah keempat dari provinsi tersebut yang terjerat kasus korupsi. Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat Riau yang bermasalah dengan hukum di lembaga antirasuah.
Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Provinsi Riau pada Senin (3/11), dan kini menjadi sorotan utama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kekecewaannya, “Jika tidak salah hitung, ini sudah keempat kalinya Provinsi Riau terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (4/11). “Oleh karena itu, kami menyampaikan keprihatinan mendalam.”
Melihat kondisi ini, Budi Prasetyo mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk segera berbenah dan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan perlunya langkah serius dalam memperbaiki sistem agar celah korupsi dapat ditutup. “Penting bagi pemerintah daerah, khususnya di Pemprov Riau, untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan, melakukan perbaikan,” tegas Budi. “Bagaimana tata kelola di pemerintah daerah itu kemudian bisa dilakukan upaya-upaya perbaikan yang signifikan.”
KPK sendiri, lanjut Budi, terus berupaya melakukan pendampingan dan pengawasan secara intensif melalui tugas dan fungsi di bidang koordinasi dan supervisi (Korsup). “KPK secara intensif terus melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas dan fungsi koordinasi serta supervisi. Kami turun ke lapangan mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang masih punya risiko tinggi,” jelasnya. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir potensi korupsi di berbagai lini pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, KPK juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah dan melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan meningkatkan integritas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Riau.
Sebelum Abdul Wahid, tiga Gubernur Riau lainnya juga pernah tersandung kasus korupsi dan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka adalah Saleh Djasit (periode 1998–2003), Rusli Zainal (periode 2003–2013), dan Annas Maamun (periode 2014–2016).
Saleh Djasit ditangkap karena kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang juga melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Ia ditahan pada 19 Maret 2008 setelah menjadi anggota DPR. Kasus ini menjadi preseden buruk dalam sejarah pemerintahan Riau.
Kemudian, Rusli Zainal terjerat kasus korupsi terkait penyelenggaraan PON XVIII, suap kepada anggota DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rangkaian kasus ini mencoreng citra Riau di mata publik.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 25 September 2014 malam. Ia diduga menerima suap dari pengusaha terkait izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Kasus ini menyoroti masalah perizinan dan pengelolaan sumber daya alam di provinsi tersebut.
Adapun Abdul Wahid sendiri, seperti yang telah disebutkan, terjaring OTT terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama sembilan orang lainnya.
KPK telah menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara OTT Abdul Wahid. Pengumuman resmi mengenai jumlah dan identitas tersangka akan disampaikan pada Rabu (5/11). Perkembangan kasus ini sangat dinantikan oleh publik, terutama masyarakat Riau yang berharap adanya perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan.
Ringkasan
KPK menyatakan keprihatinannya atas tertangkapnya Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam OTT terkait dugaan pemerasan di Dinas PUPR Riau. Ini adalah kali keempat seorang Gubernur Riau terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk segera berbenah dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar menutup celah korupsi.
KPK secara intensif terus melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi serta memberikan rekomendasi perbaikan. Selain itu, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas untuk mengevaluasi dan meningkatkan integritas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Riau. Pengumuman resmi mengenai tersangka dalam perkara OTT Abdul Wahid akan disampaikan pada Rabu (5/11).








