JAKARTA, KOMPAS.com – Artis kenamaan, Nikita Mirzani, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun. Putusan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pengusaha produk perawatan kulit sekaligus dokter, Reza Gladys.
Tak hanya hukuman kurungan badan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepadanya. Putusan final tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Hakim Ketua Kaerul Saleh dengan tegas menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.”
Majelis hakim meyakini bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Reza Gladys. Oleh karena itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ini diketahui jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan awal dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Menyikapi putusan ini, Nikita Mirzani sendiri sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa. Dalam sidang dupliknya, ia secara terbuka menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya penuh dengan ketidakadilan, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” ujar Nikita Mirzani pada Kamis, 24 Oktober 2025 lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum lain, namun masih menaruh harapan besar pada keadilan yang akan diberikan oleh majelis hakim.
Dengan suara bergetar, Nikita memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pembebasannya. Ia berkeyakinan penuh bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan pidana tersebut. “Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucapnya lirih. “Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” tambahnya, menekankan keyakinannya akan ketidakbersalahannya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita telah mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai imbalan agar ia berhenti membuat konten negatif. Meskipun sempat terjadi kesepakatan untuk pembayaran Rp 4 miliar, Reza Gladys tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Ringkasan
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana majelis hakim meyakini Nikita terbukti melakukan pemerasan. Masa penahanan Nikita akan dikurangkan dari total hukuman, dan ia tetap ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 11 tahun penjara. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dengan ancaman melalui media sosial dan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar. Nikita Mirzani dijerat dengan UU ITE, KUHP tentang pemerasan, dan UU TPPU.









