Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperberat sanksi bagi pelaku pembakaran sampah (_open burning_) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar. Bentuk sanksi yang akan diterapkan adalah sanksi sosial berupa publikasi wajah pelaku di ruang publik.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan sekaligus mendorong perubahan perilaku warga Jakarta terhadap pengelolaan sampah. Dengan demikian, diharapkan praktik pembakaran sampah yang merugikan dapat diminimalisir.
Fakta mencemaskan terungkap dari penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menemukan partikel mikroplastik berbahaya dalam air hujan di Jakarta. Partikel ini berasal dari berbagai aktivitas manusia di perkotaan, dan polusi akibat pembakaran sampah menjadi salah satu penyumbang utama partikel halus yang membawa mikroplastik ke atmosfer.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengakui bahwa meskipun jumlah kasus pembakaran sampah di Jakarta relatif sedikit dibandingkan daerah lain, praktik ini tetap menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar terhadap kualitas udara.
“Memang kalau dari jumlah mungkin dibandingkan dengan tempat lain, daerah lain, _open burning_ di Jakarta itu relatif sedikit tapi memang ada. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memang sangat-sangat responsif apabila terjadi _open burning_ yang ada di lingkungannya dan kami pasti melakukan tindakan,” kata Asep dalam _media briefing_ di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Sanksi Sosial: Efek Jera Lebih Kuat?
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Dinas LH akan mengkaji penerapan sanksi sosial dengan menampilkan identitas pelaku pembakaran sampah di media sosial resmi instansi.
“Ke depannya kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari _open burning_ itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” ujarnya.
Asep meyakini bahwa langkah ini akan memberikan efek positif bagi perubahan perilaku masyarakat, terutama karena pembakaran sampah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan. Dengan kata lain, sanksi sosial diharapkan menjadi pengingat yang efektif bagi masyarakat.
“Dan mudah-mudahan ini memberikan efek positif dalam hal masyarakat dapat mengurangi kebiasaan-kebiasaan _open burning_. Walaupun kami menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang memang menjadikan _open burning_ atau bakar sampah itu menjadi sebuah bagian dari kehidupannya, habitnya,” kata Asep.
“Tetapi sekali lagi karena memang _open burning_ itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen. Maka kami harapkan seluruh masyarakat juga menyadari akan hal itu dan tidak lagi melakukan _open burning_,” tegasnya.
Usulan sanksi sosial ini sejalan dengan pandangan Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova. Ia menilai bahwa denda sebesar Rp 500.000 yang berlaku saat ini bagi pembakar sampah di Jakarta perlu dilengkapi dengan hukuman sosial agar lebih efektif.
“Saya sebenarnya sewaktu mendengar Rp 500.000, bisa nggak ya, maksudnya dilaksanakan Rp 500.000 nih, itu sebenarnya bagus kalau misalnya bisa dilaksanakan. Tapi kalau saya pribadi kalau boleh menambahkan, gimana kalau kita tambahkan sanksi sosial? Orang yang membakar sampah itu dipajang di kelurahan kek. Jujur aja kalau buat saya orang Indonesia itu lebih takut malu daripada bayar,” kata Reza.
Menurutnya, sanksi berbasis rasa malu dapat lebih berdampak dibandingkan sekadar hukuman berupa denda. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa rasa malu di depan umum akan menjadi pencegah yang lebih kuat.
“Kalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali itu akan lebih rendah. Atau misalnya dikasih sanksi sosial yang lain itu, ya netizen kita kan jarinya luar biasa,” tutur Reza.
Reza menambahkan bahwa pendekatan sosial semacam ini dapat mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan tanpa sepenuhnya bergantung pada sanksi administratif yang terkadang kurang efektif.
“Kayaknya sepertinya memang itu yang bisa kita lakukan supaya kita tuh lebih mengarah, jadi denda itu tidak berupa uang selalu tapi berupa sanksi sosial itu kayaknya yang bisa diterapkan,” pungkasnya.
Ringkasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan sanksi sosial kepada pelaku pembakaran sampah (_open burning_) dengan mempublikasikan wajah mereka di media sosial Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah, mengingat praktik ini berkontribusi pada polusi udara dan temuan mikroplastik berbahaya dalam air hujan di Jakarta.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, serta Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova, mendukung sanksi sosial ini sebagai pelengkap denda yang sudah ada. Mereka berpendapat bahwa rasa malu di depan umum akan lebih efektif mencegah pembakaran sampah dibandingkan denda, serta mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan.












