TIM Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus bergerak dalam mengungkap kasus korupsi di sektor minyak dan gas. Terbaru, sebuah rumah mewah milik keluarga pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disita. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi yang terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru. Menariknya, properti tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid. “Penyitaan ini dilakukan terhadap aset yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” tegas Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Anang menerangkan bahwa rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. Penyidik menduga kuat bahwa properti ini dibeli menggunakan dana hasil korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dengan kata lain, kepemilikan atas nama Kanesa Ilona Riza hanyalah kamuflase untuk menyembunyikan asal-usul dana yang haram tersebut.
Aset yang disita ini akan dijadikan barang bukti penting dalam perkara TPPU dan korupsi yang menjerat Riza Chalid. Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012-2023 sebelumnya telah dilakukan. Bahkan, Kejaksaan kemudian menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus TPPU untuk memperberat jerat hukumnya.
Penyitaan rumah di Kebayoran Baru ini semakin memperpanjang daftar aset Riza Chalid yang dibekukan oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset dan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, salah satunya adalah PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Riza Chalid, bersama putranya, Muhammad Kerry Ardianto Riza, diketahui sebagai *beneficial owner* dari PT OTM. Kerry juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. PT OTM diduga digunakan sebagai tempat pencampuran dan penampungan bahan bakar minyak milik Pertamina Patra Niaga. Praktik pencampuran BBM di perusahaan swasta inilah yang kemudian dipersoalkan oleh jaksa karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyoroti kontrak antara Pertamina dan PT OTM yang ditandatangani pada tahun 2014. Awalnya, kontrak tersebut mencantumkan ketentuan bahwa PT OTM akan menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun. Namun, dalam praktiknya, para tersangka dari Pertamina dan perusahaan swasta diduga bersekongkol sehingga perusahaan tersebut tak kunjung menjadi milik Pertamina. Praktik inilah yang kemudian merugikan negara dan memperkaya pihak-pihak tertentu.
Selain rumah di Kebayoran Baru dan PT OTM, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset Riza Chalid lainnya. Aset-aset tersebut meliputi rumah tiga lantai di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya, Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tak hanya properti, sejumlah kendaraan roda empat mewah juga turut disita, mulai dari BMW tipe 528 berwarna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mini Cooper, hingga Sedan Mercy.
Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik. Sebelumnya, paspor Riza Chalid dan Jurist Tan juga telah dicabut. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak keduanya dan mempercepat proses penegakan hukum.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah mewah milik keluarga Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2012-2023. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Penyidik menduga properti tersebut dibeli menggunakan dana hasil korupsi dan kepemilikan atas nama Kanesa Ilona Riza hanyalah kamuflase. Aset ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU dan korupsi yang menjerat Riza Chalid. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita aset lain milik Riza Chalid, termasuk PT Orbit Terminal Merak dan sejumlah properti serta kendaraan mewah.









