Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang sebuah kondotel mewah di Bali yang merupakan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono. Kondotel tersebut, hasil rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terjual dengan harga Rp 1,26 miliar.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, aset ini telah dirampas untuk negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui platform lelang.go.id dengan sistem *open bidding*. Sistem ini memungkinkan peserta untuk mengajukan penawaran dari mana saja tanpa perlu hadir secara fisik. Penutupan penawaran dilakukan tepat pukul 09.20 WIB, mengikuti waktu server aplikasi lelang.
Lebih detail, Anang menjelaskan bahwa aset yang dilelang adalah satu unit kondominium hotel The Legian Nirwana Suites, dengan nomor unit 1322, menghadap Garden View, tipe standar, terletak di Wing 1 lantai 3, dengan luas 49,61 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang kini dikenal sebagai Pullman Bali Legian Nirwana.
Aset rampasan ini merupakan bagian dari kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 secara jelas menyatakan bahwa condotel atas nama PT Mitra Asian Properti tersebut dirampas untuk kepentingan negara.
Pelaksanaan lelang ini dijalankan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dengan dukungan penuh dari Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan, untuk mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara.
Keberhasilan lelang ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan hingga tuntas, termasuk dalam tahap pemulihan aset untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Sebelumnya, pada tahun 2021, Kejagung juga telah melelang tiga kondotel milik Udar Pristono yang berlokasi di Bali.
Kasus korupsi yang menjerat Udar Pristono memang telah lama menjadi perhatian publik. Bahkan, dalam putusan kasasi, Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara atas perbuatannya.
Ringkasan
Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sebuah kondotel mewah di Bali milik terpidana korupsi Udar Pristono. Kondotel tersebut, dengan nomor unit 1322 di The Legian Nirwana Suites (Pullman Bali Legian Nirwana), terjual seharga Rp 1,26 miliar melalui lelang daring.
Lelang dilakukan secara *open bidding* melalui platform lelang.go.id, dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 yang memerintahkan perampasan aset untuk negara. Pelaksanaan lelang dibantu oleh KPKNL Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.












