News Stream Pro Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan pada era kepemimpinan Firli Bahuri menyatakan niat untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah tersebut. Mereka diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2020 yang dinilai tidak transparan.
TWK tersebut dianggap sebagai cara untuk menyingkirkan sejumlah nama, termasuk Novel Baswedan. Kisruh antara Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya dengan para pegawai yang diberhentikan memang sempat mencuat. Firli sendiri kini tengah menghadapi kasus korupsi.
Saat ini, Firli masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Keinginan 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali bertugas di KPK mendapat tanggapan dari pihak KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Informasi Publik (KIP). “Saat ini, kita fokus dulu pada proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut, apakah dibuka untuk publik atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pernyataan ini merespons langkah IM57+ Institute yang mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP. Mereka menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2020 yang menjadi dasar pemberhentian mereka dibuka secara transparan kepada publik.
KPK menegaskan akan menghormati apa pun putusan KIP nantinya. “Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak,” sebut Budi.
Satu Suara Bertugas Kembali di KPK
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengungkapkan bahwa seluruh 57 eks pegawai sepakat dan satu suara untuk kembali bertugas di KPK. Menurutnya, ini bukan sekadar soal pekerjaan, melainkan sebagai bentuk pemulihan hak mereka yang telah diberhentikan melalui proses TWK yang dianggap cacat prosedur.
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” tegas Lakso, Selasa (14/10/2025).
Langkah hukum di KIP dinilai sebagai upaya krusial untuk membongkar dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan TWK. Dengan terbukanya data hasil tes tersebut, IM57+ Institute berharap hal itu dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak para pegawai.
“Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” jelas Lakso.
Senada dengan Lakso, Hotman Tambunan, salah satu mantan pegawai yang kini berstatus sebagai ASN di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, juga menyuarakan keinginan yang sama. Baginya, pemulihan status sebagai pegawai KPK adalah konsekuensi logis jika proses TWK terbukti merupakan cara untuk menyingkirkan mereka.
“Kalau kita bisa memang membuktikan dan menjelaskan bahwa memang dulu TWK itu adalah proses penyingkiran, ya otomatis hak mereka harus dikembalikan, harus dipulihkan,” kata Hotman.
(*/Tribun-Medan.com)
Sumber: Tribunnews.com
Ringkasan
Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK pada era Firli Bahuri menyatakan keinginan untuk kembali bertugas di lembaga tersebut. Pemberhentian mereka dianggap tidak transparan dan diduga sebagai upaya menyingkirkan sejumlah nama. Saat ini, KPK menghormati proses hukum di KIP terkait sengketa informasi mengenai hasil TWK.
IM57+ Institute berharap keterbukaan hasil TWK dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak para pegawai. Mereka menilai pemulihan status sebagai pegawai KPK adalah konsekuensi logis jika TWK terbukti sebagai cara untuk menyingkirkan mereka. KPK akan menghormati apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh KIP terkait hal ini.








