JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabar mengenai rencana pemerintah menerapkan aturan “balik nama” untuk ponsel bekas, mirip dengan kendaraan bermotor, sempat membuat publik bertanya-tanya. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera memberikan klarifikasi.
Kemkominfo menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak bersifat wajib, melainkan sukarela. Penjelasan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat.
“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Tidak benar jika Kemkominfo akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan layaknya BPKB motor,” tegas Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkominfo, Wayan Toni, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025), seperti dikutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa inisiatif ini bukanlah aturan administratif baru yang akan membebani masyarakat. Sebaliknya, ini merupakan upaya perlindungan bagi pemilik ponsel agar lebih mudah mengamankan perangkat mereka jika terjadi kehilangan atau pencurian.
“Ini sifatnya sukarela, ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan ekstra jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah respons atas aspirasi masyarakat yang seringkali identitasnya disalahgunakan ketika HP mereka hilang atau dicuri,” imbuhnya.
Fungsi IMEI: Lebih dari Sekadar Identitas, Ini Soal Perlindungan
IMEI, sebagai identitas unik perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pengguna. Sistem ini memungkinkan pemblokiran ponsel hasil tindak pidana, sehingga tidak lagi bernilai ekonomis. Bagi konsumen yang membeli perangkat legal, sistem IMEI memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan.
Selain itu, implementasi sistem IMEI juga bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), mengurangi potensi penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi resmi bagi para pengguna.
“Dengan adanya IMEI, masyarakat bisa merasa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat tersebut dapat dilaporkan dan diblokir. Jika ditemukan kembali, ponsel tersebut dapat diaktifkan kembali. Jadi, ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan bagi masyarakat,” jelas Wayan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan ekosistem digital nasional, terutama di tengah maraknya kasus pencurian ponsel dan penyalahgunaan data pribadi.
Wacana ini muncul seiring dengan berita vonis 9 tahun yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh. Hakim menjabarkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.
Masih dalam Tahap Wacana dan Konsultasi Publik
Penting untuk dicatat bahwa rencana kebijakan ini belum diterapkan secara resmi. Saat ini, Kemkominfo masih membuka ruang diskusi dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi di bidang digital.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, dengan tujuan untuk menjaring masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” terang Wayan.
Sebagai informasi tambahan, aktor Tom Holland baru-baru ini mengungkapkan pengalamannya mengalami gegar otak ringan saat syuting film Spider-Man.
Dengan demikian, wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI adalah inisiatif perlindungan sukarela yang sedang dikaji, bukan merupakan kewajiban administratif baru.
Kemkominfo meyakinkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan digital, bukan untuk menambah lapisan birokrasi yang menyulitkan.
“Wacana kebijakan blokir IMEI dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. Bukan untuk menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” pungkas Wayan.
Ringkasan
Kemkominfo mengklarifikasi bahwa kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI ponsel bekas bersifat sukarela, bukan wajib seperti “balik nama” kendaraan bermotor. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik ponsel jika hilang atau dicuri, merespons aspirasi masyarakat terkait penyalahgunaan identitas.
IMEI berfungsi sebagai identitas unik perangkat resmi, memungkinkan pemblokiran ponsel hasil tindak pidana dan mencegah peredaran ponsel ilegal. Kebijakan ini masih dalam tahap wacana dan konsultasi publik, bertujuan untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional tanpa menambah beban birokrasi bagi masyarakat.








