Komisi Penyelidik PBB menuding Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Tuduhan ini didasarkan pada terpenuhinya empat dari lima kriteria tindakan yang dikategorikan sebagai genosida menurut hukum internasional. Kriteria tersebut meliputi pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, menciptakan kondisi hidup yang dapat menghancurkan kelompok tersebut, dan mencegah kelahiran.
Dalam laporannya, Komisi Penyelidik PBB menyertakan pernyataan sejumlah pemimpin Israel dan menjabarkan pola operasi militer di Gaza sebagai bukti pendukung. Kementerian Luar Negeri Israel dengan tegas membantah laporan tersebut dan menyebutnya “menyimpang dan palsu”.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel menuduh tiga pakar dalam komisi itu sebagai “proksi Hamas” dan menyatakan mereka hanya mengandalkan “kebohongan Hamas yang telah berulang kali dipatahkan”. Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa justru Hamas yang mencoba melakukan genosida di Israel dengan membunuh 1.200 orang, melakukan kekerasan seksual, membakar keluarga hidup-hidup, dan secara terbuka menyatakan tujuan untuk membunuh setiap orang Yahudi.
Serangan Israel ke Gaza dilancarkan pada 7 Oktober 2023 sebagai respons atas serangan Hamas ke Israel Selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 orang. Kementerian Kesehatan Hamas mengklaim bahwa korban akibat serangan Israel ke Gaza jauh lebih besar, mencapai setidaknya 64.905 orang.
Serangan berkelanjutan ini, menurut Kementerian Kesehatan Hamas, telah menyebabkan sebagian besar penduduk Gaza mengungsi. Lebih dari 90% rumah rusak atau hancur, dan sistem kebersihan, kesehatan, dan air mengalami kehancuran. Bahkan, pakar ketahanan pangan PBB menyebut Gaza telah mengalami bencana kelaparan.
Komisi Penyelidik Internasional Independen untuk Wilayah Palestina dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada tahun 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan HAM. Komisi ini dipimpin oleh Navi Pillay, mantan Ketua HAM PBB asal Afrika Selatan, yang juga pernah memimpin pengadilan internasional terkait genosida di Rwanda.
Lantas, tindakan apa saja yang dikategorikan oleh Komisi Penyelidik PBB sebagai genosida, seperti yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948?
* Membunuh sejumlah anggota sebuah kelompok: Serangan yang menyasar objek-objek yang dilindungi, menargetkan warga sipil, dan tindakan lain yang dilakukan secara sengaja hingga menyebabkan kematian.
* Menyebabkan penderitaan fisik atau mental secara serius: Serangan langsung ke warga sipil, penyiksaan terhadap tahanan, memaksa warga mengungsi, dan merusak lingkungan.
* Menciptakan kondisi hidup yang bisa menghancurkan sebuah kelompok: Penghancuran infrastruktur vital, penghalangan akses ke layanan kesehatan, memblokade bantuan, air, listrik, dan bahan bakar, melakukan kekerasan reproduksi, serta menyerang anak-anak.
* Mencegah kelahiran: Serangan Desember 2023 ke klinik fertilitas terbesar di Gaza menghancurkan sekitar 4.000 embrio dan 1.000 sampel sperma dan sel telur yang disimpan di fasilitas kesehatan tersebut.
Sebuah tindakan dikategorikan sebagai genosida jika pelaku memiliki niat khusus untuk menghancurkan sebagian atau keseluruhan kelompok masyarakat. Untuk memperkuat tuduhan tersebut, Komisi menganalisis pernyataan para pemimpin Israel. Komisi menemukan bahwa para pemimpin Israel, seperti Presiden Isaac Herzog, PM Benjamin Netanyahu, dan mantan Menhan Yoav Gallant, telah “menghasut terjadinya genosida”.
Dalam kesimpulannya, komisi itu juga menyebut “niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal” dari pola dan tindakan otoritas serta militer Israel di Gaza.
“Sejak 7 Oktober 2023, Perdana Menteri [Benjamin] Netanyahu berjanji akan melakukan… ‘balas dendam besar’ ke ‘semua tempat di mana Hamas bersembunyi, kota terkutuk itu, akan kami jadikan puing’,” kata Pillay kepada BBC. “‘Kota terkutuk’ dalam pernyataan itu menyiratkan bahwa seluruh Gaza dianggap [Netanyahu] bersalah dan dijadikan target balas dendam. Ia juga menyebut warga Palestina harus ‘segera pergi karena kami akan beroperasi dengan keras di mana-mana’.”
Pillay menambahkan bahwa Komisi Penyelidik memerlukan waktu dua tahun untuk mengumpulkan semua bukti dan memastikan faktanya. Konvensi Genosida baru bisa dipakai jika tindakan-tindakan itu memang dilakukan dengan niat tersebut. Tindakan para pemimpin politik dan militer Israel dapat “dihubungkan langsung ke negara Israel,” tegasnya.
Dengan demikian, Komisi Penyelidik PBB berpendapat bahwa Israel “bertanggung jawab atas kegagalan mencegah genosida, melakukan genosida, dan gagal menghukum pelakunya.” Lebih lanjut, komisi itu juga memperingatkan negara lain untuk “mencegah dan menghukum kejahatan genosida” dengan segala cara yang ada. Jika tidak, negara-negara itu bisa dianggap ikut terlibat. Meskipun belum sampai pada tahap menyebut pihak mana yang ikut bersekongkol atau terlibat genosida, Pillay menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari pekerjaan mereka yang masih berjalan.
Tudingan genosida terhadap Israel seperti yang disampaikan oleh Komisi Penyelidik PBB bukanlah yang pertama. Sejumlah organisasi HAM internasional, pakar independen PBB, serta akademisi juga telah menuding Israel melakukan genosida di Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) juga tengah menggelar sidang kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh militer Israel melakukan genosida.
Israel, seperti dalam pernyataan sebelumnya, menyebut kasus itu “sama sekali tidak berdasar” dan dibangun di atas “klaim palsu dan bias”. Israel berkeras bahwa operasi militer yang dilakukan hanya ditujukan untuk melumpuhkan Hamas, bukan warga Gaza. Mereka juga mengklaim bahwa para tentara telah mengikuti hukum internasional dan berusaha meminimalisasi jatuhnya korban sipil.
Di tengah konflik yang berkecamuk, kehidupan warga Gaza terus dilanda penderitaan. Kisah-kisah pilu tentang perjuangan bertahan hidup dan kehilangan orang-orang terkasih terus bermunculan. Ada kisah seorang perempuan yang menjadi ibu untuk pertama kalinya di tengah kegelapan, ada pula kisah warga Gaza yang tewas kelaparan dan ditembak pasukan Israel saat mencari bantuan. Bahkan, investigasi BBC mengungkap adanya geng motor anti-Islam yang mengelola keamanan lokasi bantuan di Gaza, menambah lapisan kesulitan bagi mereka yang membutuhkan.
Situasi di Gaza semakin memburuk dengan adanya laporan kelaparan yang terkonfirmasi oleh badan yang didukung PBB. Sebuah surat kabar Israel bahkan menulis bahwa “Militer Israel lakukan genosida di Gaza Utara”. Tragisnya, ada laporan dari PBB yang mengonfirmasi bahwa 1.000 orang tewas saat mencari makanan di Gaza, dengan ungkapan keputusasaan, “Saya rela mati demi sekantong tepung terigu”.
Ringkasan
Komisi Penyelidik PBB menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, didasarkan pada terpenuhinya empat kriteria tindakan genosida menurut hukum internasional. Kriteria tersebut mencakup pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik dan mental serius, menciptakan kondisi hidup yang menghancurkan kelompok, dan mencegah kelahiran. Laporan ini menyertakan pernyataan pemimpin Israel dan pola operasi militer sebagai bukti.
Kementerian Luar Negeri Israel membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya palsu, menuduh para pakar komisi sebagai “proksi Hamas”. Komisi Penyelidik mengklaim Israel bertanggung jawab atas kegagalan mencegah dan melakukan genosida, serta gagal menghukum pelakunya. Tudingan genosida ini bukan yang pertama, dan Mahkamah Internasional juga tengah menggelar sidang kasus serupa.








