KPU sempat membuat aturan baru yang menetapkan 16 poin data calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan dari publik. Data-data tersebut meliputi informasi pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan kesehatan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah.
Namun, aturan ini segera menuai polemik. Banyak pihak berpendapat bahwa data-data tersebut seharusnya tidak perlu dirahasiakan dari masyarakat. Gelombang kritik pun bermunculan dari berbagai partai politik. Apa saja poin-poin krusial yang menjadi sorotan? kumparan merangkum berbagai kritikan yang muncul terkait kebijakan KPU ini.
Komisi II DPR RI Kritik KPU: Transparansi adalah Hak Publik
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, secara tegas menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik adalah sebuah kekeliruan.
Rifqi mempertanyakan waktu penerbitan keputusan tersebut, yang dianggapnya terlambat karena baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 usai. “Itu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujarnya pada Selasa (16/9).
Politikus dari Partai NasDem ini menekankan pentingnya akses publik terhadap dokumen persyaratan pemilu, baik untuk pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). “Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik,” tegasnya.
Tentu saja, pengecualian berlaku untuk dokumen atau informasi yang bersifat rahasia negara. “Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” imbuhnya.
Golkar Pertanyakan Urgensi Kerahasiaan Data Pribadi Capres-Cawapres
Partai Golkar menjadi salah satu partai politik pertama yang melayangkan kritik terhadap aturan KPU ini. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan urgensi KPU dalam merahasiakan data-data tersebut.
“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya Pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian Pilpres berikut itu 2029,” kata Doli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (15/9).
Doli menambahkan, saat ini seluruh elemen masyarakat tengah fokus pada penyempurnaan sistem politik dan sistem pemilu. Perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam sistem pemilu akan menjadi rujukan bagi Pemilu 2029 mendatang.
Lebih lanjut, Doli berpendapat bahwa 16 data yang dirahasiakan KPU bukanlah informasi yang bersifat rahasia. “Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ujarnya.
“Artinya ya di era keterbukaan gini sebetulnya gak susah juga untuk cari informasi setiap kita apalagi kita mau jadi calon Presiden gitu ya,” tambahnya, menekankan kemudahan akses informasi di era keterbukaan ini.
Zulhas: Masyarakat Berhak Tahu Informasi Capres-Cawapres
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, turut memberikan respons terhadap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah dan riwayat hidup, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Zulhas, yang juga menjabat sebagai Menko Pangan, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut. Ia mencontohkan, segala informasi di kementeriannya dapat diakses oleh siapa pun. “Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya. Seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa aja kan, silakan,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Zulhas bahkan mempertanyakan status kerahasiaan dokumen-dokumen tersebut. “Memang ada yang rahasia?” tanyanya.
KPU Akhirnya Batalkan Aturan yang Kontroversial
Setelah menerima berbagai kritikan dan penolakan, KPU akhirnya memutuskan untuk membatalkan aturan tersebut. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Afif kembali menegaskan bahwa aturan KPU untuk merahasiakan data capres-cawapres tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” tegasnya.
Namun, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, aturan ini pun dibatalkan. Selanjutnya, KPU akan mengkaji ulang aturan yang berlaku. “Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” jelas Afif.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya, menandakan komitmen KPU untuk menyeimbangkan keterbukaan informasi dengan perlindungan data pribadi.
Ringkasan
KPU sempat mengeluarkan aturan yang menetapkan beberapa data capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk NPWP, surat keterangan kesehatan, dan ijazah. Aturan ini kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI dan partai politik seperti Golkar dan PAN, yang mempertanyakan urgensi dan dasar hukum kerahasiaan data tersebut, menekankan hak publik untuk mengetahui informasi penting tentang calon pemimpin.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, KPU akhirnya membatalkan keputusan yang kontroversial tersebut. KPU menyatakan bahwa pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan akan mengkaji ulang aturan yang berlaku, sambil tetap berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. KPU berkomitmen untuk menyeimbangkan keterbukaan informasi dengan perlindungan data pribadi, tidak hanya terkait pilpres tetapi juga data-data lain yang relevan.












