Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR dalam merespons 17+8 Tuntutan Rakyat yang belakangan ini gencar disuarakan. Pengumuman ini menyusul rapat internal DPR yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, sebagai tindak lanjut atas berbagai desakan yang ditujukan kepada lembaga legislatif tersebut.
Dasco menjelaskan bahwa pertemuan tertutup yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani itu menghasilkan enam poin kesepakatan penting. “Poin pertama yang disepakati adalah penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR, yang berlaku efektif mulai tanggal 31 Agustus 2025,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak akhir Agustus, yang salah satu pemicunya adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang diterima oleh anggota DPR periode 2024-2025 sebagai kompensasi atas peniadaan rumah dinas. Desakan penghapusan tunjangan ini menjadi bagian integral dari 17+8 Tuntutan Rakyat, yang salah satu poinnya memiliki tenggat waktu mendesak, yaitu hari ini. Saat menyampaikan pengumuman ini, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Poin kedua yang disepakati adalah moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, yang berlaku sejak tanggal 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan,” lanjut Dasco.
Selain itu, DPR juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan dan fasilitas anggota. “Poin ketiga adalah pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi biaya langganan. Komponen biaya yang akan ditinjau meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi,” jelas Dasco.
Lebih lanjut, poin keempat mengatur tentang hak-hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya. “Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima hak-hak keuangan,” tegas Dasco. Beberapa nama anggota DPR yang dinonaktifkan karena berbagai kontroversi antara lain Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, anggota Komisi IX Nafa Urbach, anggota Komisi VI Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan anggota Komisi IX Surya Utama (Uya Kuya). Bahlil Bilang Adies Kadir Tidak Akan Terima Gaji Usai Dinonaktifkan, sejalan dengan kesepakatan ini.
Sebagai tindak lanjut dari penonaktifan tersebut, “Pimpinan DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang memeriksa kelima anggota nonaktif,” ujar Dasco terkait poin kelima.
Poin terakhir, yang keenam, menekankan komitmen DPR untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan pembuatan kebijakan. “DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” janji Dasco.
Salah satu wujud transparansi yang dijanjikan adalah publikasi rincian komponen-komponen tunjangan dan gaji anggota DPR. “Rincian ini akan kami lampirkan dan bagikan kepada awak media,” kata Dasco.
Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR memiliki tugas untuk mengakomodasi tiga hal dengan tenggat waktu 5 September 2025. Ketiga hal tersebut adalah penghentian tunjangan perumahan, publikasi anggaran DPR, dan permintaan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa anggota DPR. Sementara itu, tuntutan jangka panjang yang memiliki tenggat waktu satu tahun ke depan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ringkasan
DPR menyetujui enam poin kesepakatan sebagai respons terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat, diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat internal. Poin-poin tersebut mencakup penghentian tunjangan perumahan anggota DPR mulai 31 Agustus 2025 dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Kesepakatan lainnya adalah evaluasi dan pemangkasan tunjangan serta fasilitas anggota, peniadaan hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan partai, koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dengan mahkamah partai terkait anggota nonaktif, dan peningkatan transparansi serta partisipasi publik dalam legislasi. DPR juga berjanji mempublikasikan rincian tunjangan dan gaji anggota sebagai wujud transparansi.








