Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota parlemen akan dihentikan mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan-tunjangan yang diterima anggota DPR. “Khusus untuk tunjangan perumahan, kami hentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025,” tegas Dasco saat audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.
Penghentian tunjangan perumahan ini merupakan respons langsung terhadap gelombang demonstrasi yang terjadi sepekan sebelumnya. Lebih lanjut, parlemen juga sepakat untuk melakukan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR. Sebagai bentuk efisiensi, kunjungan kerja di dalam negeri juga akan dievaluasi dan dioptimalkan.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi dan menjanjikan perbaikan menyeluruh. “Reformasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dengan tujuan mewujudkan DPR yang lebih baik dan transparan,” ujarnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Gelombang demonstrasi yang berlangsung selama sepekan terakhir, dan sayangnya merenggut setidaknya 10 jiwa, salah satunya dipicu oleh isu kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024-2029 yang dianggap signifikan. Publik menyoroti bahwa setiap legislator menerima gaji bersih sekitar Rp 100 juta per bulan. Lonjakan pendapatan ini terutama disebabkan oleh adanya tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Masyarakat luas berpendapat bahwa penghasilan anggota dewan yang mencapai Rp 100 juta per bulan adalah jumlah yang berlebihan.
Ringkasan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tunjangan perumahan anggota DPR akan dihentikan mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap demonstrasi yang terjadi sebelumnya dan sebagai bagian dari evaluasi tunjangan anggota dewan.
Selain penghentian tunjangan perumahan, DPR juga menyepakati moratorium kunjungan kerja ke luar negeri dan evaluasi kunjungan kerja dalam negeri. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan mereformasi DPR menjadi lebih baik dan transparan.








