Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara langsung menyaksikan momen penyerahan rumah kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan di Kompleks Pesona Kahuripan 10, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (1/9/2025). Penyerahan ini merupakan realisasi dari perhatian pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mewujudkan cita-cita Affan, yaitu memberikan rumah yang layak bagi ibundanya.
Dalam suasana penuh haru, Mendagri Tito menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Affan Kurniawan. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa ini adalah duka yang tak terduga dan berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali. “Kita semua berduka atas wafatnya saudara kita, adik kita, almarhum Affan Kurniawan. Ini adalah kejadian yang tidak kita inginkan,” ujarnya dengan nada sedih.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penyerahan rumah ini adalah wujud nyata kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap keluarga yang ditinggalkan. Presiden, kata Tito, secara khusus menugaskan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk segera menyiapkan hunian yang sesuai dengan keinginan ibunda almarhum. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memenuhi amanah dan cita-cita mulia Affan. “Bapak Menteri Perumahan langsung bergerak cepat sekali mencarikan beberapa alternatif dan dipilih oleh Ibunda tercinta,” jelasnya.
Mendagri Tito juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhum Affan Kurniawan agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. “Semoga wafatnya almarhum syahid dan husnul khotimah, diampuni segala dosa-dosa selama di dunia, dan kemudian diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. Kami semua berduka,” ucapnya.
Pemerintah juga memberikan jaminan bahwa proses penegakan hukum terkait kasus yang menimpa almarhum akan berjalan transparan dan adil. Tito Karnavian menegaskan, “Kita semua, Kapolri, secara terbuka akan melakukannya dengan transparan.”
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menyerahkan langsung kunci rumah kepada ibunda almarhum, Erlina. Ia menyampaikan salam hormat dan doa dari Presiden Prabowo Subianto. “Bu, atas nama negara saya menyerahkan kunci ya Bu, semoga bisa jadi rumah yang Ibu dan keluarga tinggali,” kata Maruarar dengan tulus. Maruarar juga memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menegakkan keadilan bagi almarhum Affan dan keluarganya. “Beliau (Presiden) berjanji, keadilan pasti ditegakkan ya dengan transparan dan cepat,” imbuhnya.
Sebelum acara serah terima kunci, pihak pengelola perumahan memberikan kesempatan kepada keluarga almarhum untuk melihat-lihat kawasan sekitar. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, keluarga menyatakan kesediaannya untuk menempati rumah tersebut. Rumah yang menjadi hadiah ini memiliki luas tanah 60 meter persegi dengan bangunan seluas 30 meter persegi.
Acara serah terima kunci rumah ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup kementerian/lembaga, Direktur Perumahan Pesona Kahuripan Angga Budi Kusuma, serta Camat Cileungsi Adi Henryana. Keluarga almarhum juga hadir lengkap, termasuk ayahanda almarhum, Zulkifli, serta ibunda almarhum, Erlina.
Ringkasan
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan rumah kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan di Cileungsi, Bogor, sebagai wujud perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan cita-cita Affan memberikan rumah layak bagi ibundanya. Penyerahan ini dilakukan dalam suasana duka mendalam atas kepergian Affan, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang.
Presiden Prabowo menugaskan Menteri PKP Maruarar Sirait untuk menyiapkan rumah yang sesuai dengan keinginan ibunda almarhum. Pemerintah menjamin proses penegakan hukum terkait kasus yang menimpa Affan akan berjalan transparan dan adil, serta memastikan keadilan bagi almarhum dan keluarganya ditegakkan dengan cepat. Rumah yang diserahkan memiliki luas tanah 60 meter persegi dan bangunan seluas 30 meter persegi.








