Jakarta – Pasca demonstrasi besar-besaran yang berujung pada kerusuhan dan penjarahan di berbagai daerah, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penyelidikan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi dalang intelektual dan penyandang dana kerusuhan tersebut. Polri berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, mulai dari pelaku di lapangan, aktor yang menggerakkan massa, hingga pihak-pihak yang membiayai kerusuhan,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di pelataran Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Senin, 1 September 2025.
Langkah tegas ini, lanjut Kapolri, merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Polri akan bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi kerusuhan ini.
Lebih lanjut, Kapolri meyakinkan masyarakat bahwa Polri akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan situasi keamanan dan ketertiban. “Kami akan mengembalikan situasi yang aman bagi seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dan perekonomian dapat kembali tumbuh,” ujarnya.
Hingga saat ini, sejumlah pelaku kerusuhan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya proses penyelidikan. “Beberapa pelaku sudah ditangkap, dan perkembangannya akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” imbuh Kapolri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan keprihatinannya atas aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Presiden melihat adanya indikasi tindakan melawan hukum yang mengarah pada makar dan terorisme dalam aksi tersebut.
Pemerintah, ditegaskan Presiden Prabowo, menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19 dan Undang-Undang 9 Tahun 1998. Aspirasi yang disampaikan secara murni harus dihormati dan dilindungi. Namun, kebebasan ini tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan anarkis dan merusak.
“Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum. Bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan yang disampaikan di Istana pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, didampingi oleh pimpinan partai politik.
Presiden mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga menimbulkan korban jiwa tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas. Prabowo juga telah menginstruksikan Polri dan TNI untuk menindak tegas pelaku perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan bangsa dan negara.
Kontributor: Eka Yudha Saputra
Ringkasan
Pasca demonstrasi yang berujung kerusuhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk dalang intelektual dan penyandang dana. Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto, yang melihat indikasi tindakan melawan hukum mengarah pada makar dan terorisme.
Polri berupaya memulihkan keamanan dan ketertiban, serta mengamankan sejumlah pelaku kerusuhan. Presiden Prabowo menekankan kebebasan berpendapat dihormati, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan anarkis. Pemerintah akan menindak tegas pelaku perusakan dan penjarahan sesuai hukum.









