Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada status anggota DPR nonaktif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
“Baik tata tertib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif,” ujar Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa selama belum ada Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota dewan yang “dinonaktifkan” oleh partainya secara administratif, sebenarnya masih berstatus aktif secara hukum.
Implikasi dari status aktif ini adalah para anggota dewan tersebut tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. “Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” imbuh Said, memperjelas konsekuensi finansial dari aturan tersebut.
Meski demikian, Said Abdullah, yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, menghormati keputusan beberapa partai seperti NasDem, PAN, dan Golkar yang telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota fraksinya masing-masing. Ia menekankan pentingnya bagi partai-partai untuk mengambil sikap sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Artinya, partai perlu segera menentukan apakah status “nonaktif” tersebut bersifat sementara, ataukah akan dilanjutkan dengan proses PAW.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” tuturnya.
Perlu diketahui, pasca-demo yang berlangsung beberapa hari terakhir, terdapat lima anggota DPR yang kemudian dinonaktifkan oleh partainya. Berikut adalah daftar nama-nama tersebut:
* Ahmad Sahroni (NasDem)
* Nafa Urbach (NasDem)
* Eko Hendro Purnomo/Eko Patrio (PAN)
* Surya Utama/Uya Kuya (PAN)
* Adies Kadir (Golkar)
Ke depan, publik menantikan kelanjutan dari status para anggota dewan ini, apakah akan tetap berstatus “nonaktif” sementara, ataukah partai akan mengambil langkah lebih lanjut melalui mekanisme PAW. Perkembangan ini tentu akan menjadi perhatian dalam dinamika politik nasional.
Ringkasan
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif dalam UU MD3. Anggota dewan yang “dinonaktifkan” oleh partainya secara administratif tetap berstatus aktif secara hukum selama belum ada Pergantian Antar Waktu (PAW).
Akibat status aktif ini, anggota dewan yang bersangkutan tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Beberapa partai seperti NasDem, PAN, dan Golkar telah menonaktifkan beberapa anggotanya pasca-demo, namun partai perlu segera menentukan apakah status nonaktif ini bersifat sementara atau akan dilanjutkan dengan proses PAW.








