JAKARTA, KOMPAS.com – Meski telah disahkan dalam rapat paripurna, naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI belum juga dapat diakses publik melalui laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keterlambatan publikasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pantauan Kompas.com pada Senin, 24 Maret 2025, menunjukkan bahwa laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di situs dpr.go.id belum memuat RUU TNI yang telah disetujui. Saat ini, JDIH baru menyediakan naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal ini, TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan Anggota Panja RUU TNI, menjelaskan bahwa naskah final sebuah undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah ditandatangani oleh presiden dan resmi masuk dalam lembaran negara. Proses ini meliputi pemberian nomor undang-undang dan tahun penerbitan, sebelum akhirnya diundangkan dan disosialisasikan. Setelah semua tahapan ini selesai, barulah DPR mengunggah naskah tersebut.
“Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR,” tegas TB Hasanuddin saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025. Penjelasan ini mengindikasikan adanya prosedur baku yang harus diikuti sebelum sebuah UU dapat diakses publik secara resmi.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis, 20 Maret 2025, ini berlangsung di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
RUU TNI yang disahkan ini mencakup perubahan pada empat pasal krusial. Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, menjadi fokus utama dalam revisi ini. Isu penempatan TNI di jabatan sipil memang menjadi salah satu poin yang menuai kontroversi. Center for Strategic and International Studies (CSIS) bahkan mengusulkan agar pengisian jabatan sipil oleh personel TNI dilakukan melalui seleksi, bukan hanya penunjukan dari Mabes TNI, demi menjaga profesionalitas dan akuntabilitas.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu hingga selesainya proses pengundangan oleh pemerintah agar dapat mengakses naskah final RUU TNI yang telah disahkan ini. Proses ini penting untuk memastikan transparansi dan pemahaman yang utuh terhadap perubahan yang terjadi dalam regulasi terkait TNI.
Ringkasan
Meskipun RUU TNI telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, naskahnya belum dapat diakses publik melalui situs resmi DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat pentingnya transparansi dalam proses legislasi.
Menurut TB Hasanuddin, naskah final UU baru akan diunggah setelah ditandatangani presiden dan resmi masuk lembaran negara. RUU TNI yang disahkan tersebut mencakup perubahan pada pasal-pasal krusial terkait kedudukan, tugas pokok TNI, usia pensiun prajurit, dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.










