Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, upaya lembaga antirasuah ini terpaksa terhenti. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah lebih dulu mengusut kasus serupa dan bahkan telah menetapkan sejumlah tersangka, menimbulkan situasi yang tidak lazim dalam penegakan hukum.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan situasi ini kepada wartawan pada Senin (8/6). “Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” ujar Taufik, mengonfirmasi bahwa KPK telah memulai prosesnya. Penghentian penyelidikan KPK ini berdasarkan aturan yang melarang adanya dualisme penyidikan. “APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” tegasnya.
Untuk menentukan nasib kasus ini ke depan, KPK akan segera menggelar perkara. Taufik menambahkan, fokus KPK adalah melihat sinergi dan mengembangkan proses penyidikan yang sudah berjalan. Ia juga menyinggung kemungkinan penyerahan data-data penyelidikan KPK kepada pihak Kejaksaan, namun keputusan final akan menunggu hasil gelar perkara yang diputuskan oleh pimpinan KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menunjukkan keseriusannya dengan menetapkan tiga mantan pejabat sebagai tersangka sekaligus menahan mereka. Ketiga individu tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka terjerat dalam kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026 yang menghebohkan publik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya telah mengungkapkan modus operandi para tersangka. Mereka diduga tidak hanya mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, tetapi juga melakukan praktik markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang secara jelas tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh Kejagung cukup fantastis, meliputi pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang tidak sesuai standar. Selain itu, investigasi juga mengungkap adanya indikasi markup harga pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Semua item tersebut diduga mengalami pembengkakan harga dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Saat ini, ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.












