News Stream Pro – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mempercepat pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Lembaga ini secara proaktif tengah merumuskan berbagai kebijakan strategis demi mengoptimalkan potensi sektor inovatif ini.
Salah satu inisiatif krusial yang sedang digodok adalah penerbitan regulasi terkait tokenisasi aset riil (Real World Asset atau RWA). Selain itu, OJK juga sedang melakukan kajian mendalam mengenai potensi pengembangan stablecoin berbasis rupiah untuk pasar domestik. Kedua langkah ini diharapkan menjadi pilar utama dalam membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan keuangan digital tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa tokenisasi aset riil merupakan bagian integral dari strategi hilirisasi digital. Langkah ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menekankan pada peningkatan nilai tambah ekonomi digital Indonesia. OJK berambisi memanfaatkan teknologi blockchain untuk mentransformasikan aset-aset fisik menjadi instrumen digital yang lebih mudah diperdagangkan dan diakses oleh khalayak luas.
Adi Budiarso menambahkan, OJK akan mendorong tokenisasi komoditas nasional seperti emas, bahkan berpotensi merambah komoditas lainnya. Dengan adopsi teknologi blockchain, aset riil ini tidak hanya akan menjadi instrumen investasi yang lebih mudah dijangkau masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia di panggung pasar global. Regulasi yang menjadi payung hukum untuk tokenisasi aset riil ini sedang dalam proses penyusunan, dengan target penerbitan paling lambat pada kuartal III 2026. Dinamika pasar kripto yang terus berkembang, seperti yang ditunjukkan oleh hadirnya Indeks CFX10 dari CFX, memberikan investor acuan baru tentang kondisi pasar, memperkuat urgensi regulasi yang komprehensif.
Selain tokenisasi, OJK juga mulai serius mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis rupiah. Kajian ini dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI). Pendekatan kolaboratif ini memastikan setiap aspek, mulai dari teknis hingga regulasi, dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Adi, pengembangan stablecoin domestik harus senantiasa memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, aspek operabilitas dan kemampuan untuk hidup berdampingan (coexist) dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang kini sedang dikembangkan oleh Bank Indonesia juga menjadi fokus utama. Langkah OJK ini menjadi semakin relevan mengingat volatilitas pasar kripto, seperti kejadian Bitcoin yang kembali anjlok dan peluang reli jangka pendek yang dinilai terbatas, menyoroti kebutuhan akan stabilitas dan regulasi yang kuat dalam ekosistem aset digital.
Di luar aspek regulasi dan pengembangan produk, OJK menaruh perhatian besar pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang blockchain. OJK akan berkolaborasi dengan pelaku industri dan perguruan tinggi untuk melahirkan talenta-talenta baru yang memiliki kompetensi mumpuni dalam pengembangan blockchain, keamanan aset digital, audit smart contract, hingga pemahaman mendalam tentang regulasi aset keuangan digital.
Langkah ini dianggap krusial agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk aset keuangan digital global. Lebih dari itu, Indonesia diharapkan mampu menjadi inovator dan pencipta produk digitalnya sendiri, mengukuhkan posisinya sebagai pemain kunci dalam ekosistem keuangan digital global di masa depan.












