Silmy Karim secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (4/6). Pemberhentian mantan Direktur Jenderal Imigrasi ini diumumkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi. “Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut,” ujar Pras, dari Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).
Sebelumnya, Pras juga memberikan respons terkait penahanan Silmy oleh KPK, menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Lantas, bagaimana detail dari kasus yang menjerat nama penting di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini? Berikut adalah rangkuman informasi yang berhasil dihimpun mengenai kasus tersebut.
Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Nama Silmy Karim mencuat dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK sejak Selasa hingga Rabu pekan lalu. Awalnya, dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Seiring berjalannya waktu, rangkaian OTT ini berkembang, melibatkan penangkapan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Setelah penetapan status tersangka, Silmy Karim langsung ditahan oleh KPK. Ia terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.50 WIB, mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Terlihat pula lima orang lain yang turut ditahan bersama Silmy. Menariknya, Silmy sendiri telah menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam, sehari sebelum pengumuman resmi penetapan tersangkanya.
Dijerat Sebagai Mantan Dirjen Imigrasi
Silmy Karim dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Imigrasi. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi. “Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (4/6). Budi menambahkan bahwa dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang juga dilapis dengan Pasal 12B atau penerimaan lainnya (gratifikasi).
Tersangka Lainnya dalam Kasus Ini
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Sementara itu, 10 orang lainnya yang turut diamankan dalam rentetan OTT telah dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.
Berikut adalah daftar 8 tersangka yang kini ditahan KPK:
- Silmy Karim: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam: Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra: Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji: Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo: Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah: Staf Subdit Izin Tinggal.
Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa kedelapan tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari penetapan.
Modus ‘Minta Jatah’ Pengurusan Izin Tinggal WNA dan Aliran Dana Mencurigakan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyelidikan tertutup dalam kasus ini bermula dari pengusutan kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mulai diusut KPK pada tahun 2025. Perkara ini kemudian berkembang dan mengarah pada temuan dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, KPK juga memperoleh data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menjadi salah satu kunci penyelidikan.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).
Dari laporan PPATK tersebut, KPK menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Ditjen Imipas sepanjang tahun 2019 hingga 2025. Total aliran dana pada 96 rekening yang teridentifikasi mencapai angka fantastis, yaitu Rp 366,7 miliar. Lebih lanjut, Setyo mengungkap, “Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.”
Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta ‘jatah’ kepada Jaya Saputra, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi. “Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” jelas Setyo.
Jaya Saputra, kemudian, disebut memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, keduanya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Imigrasi, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. “JS kemudian memerintahkan Saudara BGS dan Saudara TBS yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo, menyoroti praktik pungutan liar yang sistematis ini.
KPK menduga praktik kotor ini berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026. Uang yang diterima oleh berbagai pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas ditaksir mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar. “Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ujar Setyo, menggambarkan skala korupsi yang terorganisir. Uang haram tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak, dengan Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Ketika kasus RPTKA di Kemnaker mulai mencuat dan menjadi perhatian KPK, para pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan di Imigrasi disebut panik. Mereka berupaya keras menyamarkan hasil kejahatan tersebut. “Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” papar Setyo, mengungkap upaya pencucian uang yang dilakukan para tersangka.
‘Setiap Klik Ada Harganya’: Sandi untuk Pungutan Izin Tinggal
Kasus ini berawal dari dugaan permintaan ‘jatah’ oleh Silmy Karim kepada bawahannya dalam pengurusan izin tinggal WNA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan. Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6), mengungkapkan istilah khusus yang digunakan para pelaku: “Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’.”
Istilah “setiap klik ada harganya” ini merujuk pada praktik pungutan liar dalam proses otorisasi digital izin tinggal WNA. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa meskipun sistem sudah terdigitalisasi dan terkomputerisasi, adanya unsur pemaksaan dan pungli membuat biro jasa yang melayani WNA harus membayar “uang acc untuk klik.” Taufik menegaskan bahwa otorisasi ini, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur, justru dimanfaatkan untuk praktik pungli. “Itu otorisasinya kenapa itu muncul pungli. Uang acc itu klik. Jadi ada semacam ada di komputer itu harus ada yang di-klik oleh pejabat itu tadi,” tambahnya, menggambarkan bagaimana celah dalam sistem digital dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kode Rahasia ‘Malaikat’ untuk Pejabat Tinggi
KPK juga mengungkap penggunaan kode khusus dalam distribusi uang hasil pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Pembagian uang diduga dilakukan setiap hari Jumat dengan besaran yang bervariasi. Kode yang digunakan beragam, mulai dari “malaikat” hingga istilah-istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang masing-masing merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa jatah dengan kode ‘Malaikat’ tersebut ditujukan secara spesifik bagi petinggi di tingkat eselon dua ke atas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). “Jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas. Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon 2 ke atas,” tambah Taufik, menegaskan bahwa kode tersebut melindungi identitas para penerima.
Lebih lanjut, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa para pelaku juga menggunakan istilah-istilah dari grup band musik hingga posisi dalam tim sepak bola. Penggunaan ragam sandi ini dimaksudkan untuk membedakan jatah dari masing-masing kelompok penerima. “Jadi dari kelompok ini, supaya enggak ketuker nih amplopnya dari siapa, ini beri kelompoknya itu kelompok nanti pakai group band, misalkan bisa saja nanti vokalis itu sama dengan grup yang di sini pakai malaikat gitu kan. Mungkin grupnya grup sepak bola, ada striker, ada penjaga gawang,” beber Asep. Ia menambahkan bahwa pembedaan nama sandi antar kelompok tersebut berguna bagi para tersangka agar amplop setoran suap tidak tertukar dan memudahkan mereka untuk memantau pihak yang belum menyerahkan jatah pungli.




















