
News Stream Pro – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut kini mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan, menyusul penyerahan dirinya dan pemeriksaan maraton yang berlangsung sejak Rabu malam, 3 Juni.
Silmy Karim terpantau mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis pagi, 4 Juni. Ia terlihat keluar sekitar pukul 08.38 WIB, dengan selembar dokumen di tangannya, usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Penahanan Silmy Karim ini merupakan puncak dari pencarian yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap dirinya. Lembaga antirasuah itu gencar mencari keberadaan Wamen Imipas tersebut, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, pada Selasa malam, 2 Juni.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan pada Rabu, 3 Juni, bahwa timnya “masih terus melakukan pencarian” terhadap Silmy Karim. KPK pada saat itu telah memiliki informasi bahwa Silmy Karim berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Untuk itu, KPK mengimbau agar Silmy Karim bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna membantu proses hukum yang sedang berjalan. “Informasi terakhir yang kami dapatkan, keberadaan SK (Silmy Karim) ada di Jakarta dan sekitarnya. Untuk itu, kami mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Budi Prasetyo.
Tak lama berselang, imbauan tersebut direspons. Wamen Imipas Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni. Ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 22.35 WIB, didampingi oleh sejumlah ajudannya.
Silmy Karim yang mengenakan kemeja batik bercorak hijau khaki memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ketenangan proses penyerahan diri ini sempat terganggu ketika beberapa pengawalnya berusaha menghalangi kinerja jurnalis, yang berujung pada kericuhan dan bahkan aksi pemukulan.
Insiden ini bermula dari OTT yang digelar KPK di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dalam operasi senyap tersebut, total 17 orang diamankan. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
Budi Prasetyo menjelaskan, para pihak yang diamankan tersebut berasal dari berbagai wilayah. Dua individu dari kalangan swasta ditangkap di Bali, sementara satu penyelenggara negara yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat diamankan di wilayah Jawa Barat. Pihak-pihak lainnya ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga berhasil menyita berbagai barang bukti penting dalam OTT yang berlangsung dari 2 hingga 3 Juni 2023 tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, valuta asing, serta logam mulia berupa emas.
Semua pihak yang diamankan, termasuk Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakbar yang menjadi target awal OTT, kini tengah menunggu penetapan status hukum. KPK saat ini masih terus melakukan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang telah diamankan. “Malam ini KPK kemudian akan melakukan ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” pungkas Budi Prasetyo, menandaskan bahwa perkembangan kasus ini masih akan terus bergulir.













