PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan perombakan besar di jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam keputusan yang mengejutkan, Dadan Hindayana dicopot dari posisi Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang. Perubahan juga terjadi pada dua posisi wakil, yang sebelumnya dijabat oleh Inspektur Jenderal (Purn) Sony Sanjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewyk Pusung, kini diisi oleh Agustina Arumsari serta Mayor Jenderal TNI Trenggono.
Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, Presiden Prabowo mengungkapkan perasaannya terkait keputusan sulit ini dalam sambutannya di rapat konsolidasi nasional MBG di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dengan nada yang sarat emosi, ia menyampaikan, “Saya tidak bisa tutupi bahwa saya dalam keadaan sedih, karena saya terpaksa mengganti orang-orang yang saya sebenarnya saya sayangi, orang yang saya percaya, orang yang saya berikan tugas untuk negara yang sangat berat.” Pernyataan ini, yang terekam dalam video yang dibagikan Sekretariat Presiden, menyoroti beratnya tanggung jawab di balik kebijakan tersebut.
Kepala Negara lebih lanjut menjelaskan bahwa keputusan untuk mengubah struktur petinggi BGN diambil setelah ia menerima serangkaian laporan mengenai berbagai permasalahan di tingkat pimpinan dalam pelaksanaan proyek MBG. “Jadi, memang sudah beberapa saat, saya mendapat laporan. Ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan,” ungkap Prabowo, mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang melatarbelakangi perombakan ini.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Gerindra itu memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dan menghindari persepsi adanya intervensi dari dirinya. “Saya tidak mau banyak komentar karena mereka-mereka ini menghadapi masalah penyelidikan hukum. Karena itu, saya tidak boleh banyak komentar, nanti seolah saya memengaruhi. Tapi yang jelas, mengganti mereka itu tidak ringan bagi saya,” kata Prabowo, menekankan komitmennya terhadap penegakan hukum sekaligus beban pribadinya dalam mengambil keputusan tersebut.
Pada hari yang sama, Rabu sore, 3 Juni 2026, kurang dari 24 jam setelah pencopotan jabatan, perkembangan hukum yang signifikan terjadi. Jaksa secara resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka sekaligus menahan ketiganya atas dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Syarief di Kejaksaan Agung.
Momen penahanan itu diwarnai dengan adegan ketika Dadan, Sony, dan Lodewyk digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tersangka. Ketiganya memilih bungkam, menolak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media yang telah menanti.
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga kuat mengendalikan sejumlah yayasan pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui pihak lain, semata-mata untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Modus operandi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Selain dugaan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi penyimpangan serius dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN. Menurut Syarief, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini, pada gilirannya, menyebabkan dugaan mark up harga yang merugikan keuangan negara.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.













