Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah secara mendesak meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memvonis bebas kliennya dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan kunci ini disampaikan dengan harapan penuh agar Nadiem dapat sepenuhnya dibebaskan dari jeratan kasus korupsi yang menimpanya.
Dalam nota pembelaan yang diajukan, tim kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan tersebut berkaitan erat dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, mereka mendesak hakim untuk menerima dan mengabulkan secara utuh seluruh poin pembelaan yang disampaikan.
“Kami memohon Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidaknya melepaskan beliau dari segala tuntutan hukum,” ungkap Dodi S. Abdulkadir, salah satu kuasa hukum Nadiem, saat membacakan permohonan tersebut di hadapan Majelis Hakim pada hari Selasa, 2 Juni. Dodi menekankan bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti melanggar dakwaan primair maupun subsidair.
Lebih lanjut, Dodi merujuk pada ketentuan hukum yang relevan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menegaskan bahwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mendesak agar Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan pembebasan Nadiem dari masa penahanan. “Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan,” tambahnya, menyoroti urgensi pembebasan.
Selain pembebasan, tim penasihat hukum juga menuntut agar nama baik kliennya direhabilitasi. Permohonan ini mencakup pemulihan penuh untuk mengembalikan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya seperti semula. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta pengadilan untuk memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh JPU tanpa pengecualian, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Kasus hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek transformasi digital dan pengadaan sarana pembelajaran berupa laptop Chromebook. Proyek strategis ini dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Kontras dengan tuntutan pembebasan tersebut, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nadiem dengan hukuman yang jauh lebih berat: 18 tahun penjara. Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut untuk membayar denda serta uang pengganti senilai Rp 2,1 triliun. Tuntutan ini didasarkan pada penilaian bahwa Nadiem dianggap telah merugikan keuangan negara secara signifikan.












