Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik calon jemaah umrah yang melibatkan Hanania Group kini menyeret sejumlah influencer ternama. Nama-nama seperti Awkarin dan Keanu berpeluang dipanggil oleh pihak kepolisian, lantaran mereka pernah aktif mempromosikan produk travel umrah tersebut.
Penyelidikan kasus ini telah menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama Hanania Group, sebagai tersangka. Ia kini telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, terkait kerugian yang menimpa para korban hingga belasan miliar rupiah. Penyidik juga menyatakan adanya aliran dana dari calon jemaah umrah yang mengalir ke para influencer, meskipun angka pastinya belum diumumkan secara rinci, beberapa nama besar telah dikaitkan.
“Sebagian (uang) juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan, untuk kepentingan marketing,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6), menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan unggahan akun media sosial resmi Hanania Group pada Desember 2024, beberapa influencer disebutkan menjadi bintang tamu dalam ibadah umrah yang mereka selenggarakan. Selain Awkarin dan Keanu, daftar nama yang disebut cukup panjang, meliputi Lesti Kejora, Rizky Billar, Sintya Marisca, Satria Vijie, Reza Surya, Alvin Faiz, Hasan Alaydrus, Dara Arafah, Cut Meyriska, dan Fajar Sadboy. Turut muncul juga nama Arbani Yasiz, Raden Rauf, Inara Rusli, Asma Nadia, Paula Verhoeven, Davina Karamoy, hingga Chand Kelvin.
Penyidik membuka kemungkinan untuk memeriksa seluruh influencer tersebut sebagai bagian dari upaya mendalami aliran dana calon jemaah. Aliran dana ini ditengarai digunakan untuk kebutuhan di luar pembiayaan pelaksanaan ibadah umrah, yang menjadi fokus utama penyelidikan. Iman Imanuddin menegaskan, “Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa sudah ada dua laporan polisi terkait kasus ini. Salah satu laporan berasal dari pelapor berinisial JSP, yang menyebutkan adanya 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar.
Dalam laporan yang diajukan oleh JSP, ratusan korban telah membayar sejumlah uang kepada Hanania Group, namun mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Adapun ASF telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2026, dan kini ia mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Kasus penipuan Hanania Group ini diduga memiliki dampak yang lebih luas. Sebelumnya, puluhan mitra travel yang bekerja sama dengan Hanania Group juga telah membuat laporan polisi terkait kerugian yang mereka alami. Total kerugian dari para mitra ini disinyalir bisa mencapai angka Rp 20 miliar, menambah deretan korban yang dirugikan oleh praktik travel umrah tersebut.












