HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan atas pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hari ini, Selasa, 2 Juni 2026.
“Dengan berakhirnya selesainya pemeriksaan terkait perkara ini, kami jadwalkan pembacaan putusan tanggal 2 Juni,” kata Suparna di pengujung sidang pada Selasa, 26 Mei 2026 di PN Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara, sidang putusan praperadilan Andrie Yunus dijadwalkan pukul 9.00 WIB. Persidangan itu direncanakan di Ruang Sidang 04.
Perkara praperadilan Andrie Yunus terdaftar 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohonnya adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya casu quo (dalam hal ini) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara. TAUD mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Polda Metro Jaya.
Tim Andrie Yunus mempermasalahkan undue delay atau proses hukum yang berlarut-larut oleh kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Awalnya, ada dua laporan terkait dengan penyerangan terhadap Andrie.
TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Namun, polisi melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya saat itu sudah menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan model A atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Namun pada akhirnya, penyidikan di kepolisian daerah itu dihentikan karena perkara dilimpahkan kepada TNI.
“Dari surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujar Gema Gita Persada, anggota TAUD, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 28 April 2026.
Dalam pembacaan kesimpulan, anggota TAUD Alghifari Aqsa menyampaikan, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon. Ia juga menyebut termohon juga terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Polda Metro Jaya, menilai permohonan praperadilan yang diajukan kubu Andrie Yunus prematur. Polisi pun meminta hakim menerima eksepsi termohon.
Selain itu, termohon juga mengklaim tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung dalam kasus tersebut. Dalam kesimpulannya, pihak Polda Metro Jaya turut meminta hakim menghukum pemohon membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Perlawanan Andrie Yunus Menolak Pengadilan Militer













