Yasinta Moiwend, atau akrab disapa Mama Yasinta, seorang tokoh perempuan adat terkemuka dari Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Pelaporan ini terkait langsung dengan penayangan film dokumenter kontroversial berjudul Pesta Babi.
Kuasa hukum Yasinta, TS Hamonangan Daulay, mengonfirmasi pelaporan tersebut kepada awak media di Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 29 Mei 2026. “Yang kami laporkan ini adalah perorangan. Ada Ketua LBH Merauke, inisialnya JTW,” ujarnya. Laporan Mama Yasinta telah terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, menunjukkan keseriusan kasus yang diusungnya.
Johnny Teddy Wakum diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini secara tegas mengatur larangan untuk mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa izin, sebuah poin krusial dalam tuduhan yang dilayangkan oleh Yasinta Moiwend.
Menurut penuturan Yasinta, pada 8 April 2026, ia diajak oleh seseorang bernama Tigor untuk pergi ke Rumah Retret Susteran Maranatha-Waena di Jayapura. Ia mengira akan menghadiri acara pemotongan babi sungguhan. “Pada saat itu, saya tahunya mau potong babi betulan,” kata Yasinta kepada awak media di sela-sela jeda di Polda Metro Jaya. Namun, ia justru dibawa ke sebuah aula untuk menonton film Pesta Babi, yang ternyata menampilkan dirinya sebagai tokoh utama yang sedang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.
Mama Yasinta bukanlah sosok asing dalam perjuangan hak masyarakat adat. Perempuan paruh baya ini pernah menerima penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas dedikasinya dalam mempertahankan tanah ulayat dari ancaman proyek food estate. Namun, di tengah popularitas film tersebut, Yasinta membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia tidak pernah memberikan izin agar aktivitasnya dijadikan materi dalam film Pesta Babi. Pengakuan Yasinta yang tersebar melalui video di media sosial ini sontak menjadi perbincangan hangat, apalagi di tengah derasnya isu represi terhadap pemutaran film dokumenter tersebut. Muncul pula dugaan kuat bahwa pengakuan tersebut dibuat di bawah tekanan.
Ketika ditanya mengenai dugaan intimidasi ini, Mama Yasinta memilih tidak menanggapi. Kuasa hukumnya pun hanya memberikan jawaban normatif, “kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saja,” mengindikasikan bahwa proses penyelidikan akan mengungkap kebenarannya. Lebih lanjut, Yasinta menyatakan bahwa ia telah memutuskan untuk bekerja di sebuah perusahaan demi merenovasi rumahnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi bergabung dengan LBH Papua Pusaka, lembaga yang selama ini kerap mengadvokasi perjuangan masyarakat adat.
Namun, di waktu yang bersamaan, muncul pula sebuah potongan video yang menampilkan Yasinta sedang memberikan testimoni seusai acara nonton bareng film Pesta Babi. Dalam video tersebut, Yasinta terlihat berdiri di hadapan para peserta, dengan bersemangat mengajak mereka untuk terus mempertahankan tanah adat mereka di Papua, sebuah narasi yang kontras dengan pengakuan sebelumnya.
Menanggapi serangkaian pengakuan dan kontroversi ini, sutradara film Pesta Babi, Dhandy Laksono, memberikan pernyataan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin, 25 Mei 2026. “Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukankah setiap orang berhak membuat pilihan,” tulisnya, sebuah pernyataan yang Tempo telah diizinkan untuk mengutip. Kasus yang melibatkan Yasinta Moiwend ini tidak hanya membuka diskusi tentang hak cipta dan perlindungan data pribadi, namun juga kian menajamkan sorotan terhadap isu-isu fundamental yang diangkat dalam film Pesta Babi, termasuk perdebatan seputar oligarki dan potensi pelemahan otonomi daerah di Indonesia.













