Bank Indonesia mengambil langkah sigap dengan menurunkan ambang batas (threshold) pembelian tunai dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah. Kebijakan yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2026 ini merupakan upaya pengetatan transaksi valuta asing (valas) guna meredam dampak gejolak geopolitik global yang berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur pada Selasa, 17 Maret 2026, menjelaskan bahwa inisiatif ini sangat penting untuk menjaga lalu lintas devisa di Indonesia. “Salah satu upaya yang kami lakukan adalah memperkuat kebijakan transaksi valas, yang dimulai April ini, untuk menopang stabilitas nilai tukar rupiah. Ini termasuk penyesuaian threshold tunai pembelian valas terhadap rupiah, dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan,” tegas Perry.
Implikasi dari kebijakan ini cukup signifikan. Jika sebelumnya individu atau korporasi dapat membeli dolar tunai hingga US$ 100 ribu setiap bulan tanpa perlu menyertakan dokumen pendukung, kini ambang batas tersebut diperketat. Artinya, mulai April 2026, setiap pembelian dolar tunai yang melebihi US$ 50 ribu per bulan wajib disertai dengan dokumen bukti yang mendasari kebutuhan transaksi atau yang dikenal dengan istilah underlying transaction.
Selain penyesuaian batas pembelian dolar tunai, Bank Indonesia juga serentak menerapkan dua kebijakan transaksi valas lainnya. Pertama, peningkatan threshold jual DNDF (Non-Deliverable Forward) atau Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Kedua, peningkatan threshold beli dan jual Swap, juga dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Kebijakan ini secara komprehensif bertujuan untuk menstabilkan pasar valas domestik.
Menanggapi kebijakan bank sentral ini, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menyatakan bahwa langkah tersebut cukup efektif dalam meredam tekanan jangka pendek pada rupiah. “Namun, dampaknya lebih terasa sebagai penahan gejolak daripada pendorong penguatan rupiah yang tajam,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 24 Maret 2026.
Menurut Josua, efektivitas utama kebijakan ini akan terlihat dari perubahan perilaku pasar. Penurunan batas pembelian tunai dan kewajiban dokumen untuk transfer ke luar negeri akan membuat transaksi valas dalam jumlah menengah hingga besar lebih cepat terpantau. Hal ini secara signifikan mempersempit ruang bagi pembelian dolar yang bersifat spekulatif atau berjaga-jaga secara berlebihan, yang kerap memicu volatilitas.
Di sisi lain, kenaikan batas DNDF/Forward dan Swap memperluas opsi bagi pelaku usaha untuk melakukan lindung nilai (hedging) di pasar domestik. Dengan demikian, kebutuhan dolar tidak akan semuanya terkonsentrasi di pasar spot, yang dapat mengurangi tekanan pada nilai tukar rupiah. “Arah kebijakannya sangat jelas, yakni menahan permintaan dolar AS yang berpotensi mempercepat pelemahan rupiah, sekaligus memperluas saluran pengelolaan risiko yang lebih teratur,” tambah Josua.
Dengan cadangan devisa yang tercatat sebesar US$ 151,9 miliar pada akhir Februari 2026, setara dengan 6,1 bulan impor, Bank Indonesia masih memiliki bantalan yang memadai untuk menjaga kestabilan pasar keuangan. Namun, perlu dicatat bahwa sumber utama tekanan terhadap rupiah saat ini banyak berasal dari faktor eksternal.
Bank Indonesia mencatat, sepanjang Maret 2026, telah terjadi arus keluar modal portofolio bersih sebesar US$ 1,1 miliar, yang menyebabkan rupiah sempat diperdagangkan di kisaran rekor terlemah, sekitar 17 ribu per dolar AS. Oleh karena itu, kebijakan baru ini adalah upaya strategis untuk mencegah rupiah melemah terlalu cepat dan dalam, bukan semata-mata sebagai instrumen untuk membalikkan arah rupiah menjadi menguat.
Josua Pardede lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk mencapai penguatan rupiah yang signifikan, Bank Indonesia membutuhkan dukungan dari perbaikan sentimen global, penurunan harga minyak dunia, dan pemulihan arus masuk modal asing. “Jadi, penguatan rupiah bukan semata-mata hasil dari pengetatan aturan transaksi valas,” pungkasnya.
Pergerakan rupiah menunjukkan dinamika yang menarik. Bank Indonesia melaporkan pada 16 Maret 2026, rupiah berada di kisaran 16.985 per dolar AS, melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari. Data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga mencatat bahwa pada penutupan perdagangan 17 Maret 2026, rupiah berada di level 16.982 per dolar AS. Namun, di pasar spot pada penutupan 24 Maret 2026, rupiah tercatat di level 16.897 per dolar AS, menunjukkan penguatan 99 poin dibanding hari sebelumnya. Langkah-langkah strategis ini, meskipun vital, juga membuka kembali diskusi luas mengenai arah dan ketahanan ekonomi Indonesia di tengah berbagai gejolak global.













