Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tahanan rutan. Langkah ini diambil menyusul agenda penting yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (24/3), menjelaskan bahwa keputusan ini didasari dua alasan utama. Pertama, Gus Yaqut telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif keesokan harinya. Kedua, KPK juga berencana mengumumkan perkembangan terbaru yang signifikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat, yang akan diiringi dengan konferensi pers.
Gus Yaqut sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang menyeret namanya. Penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun kini statusnya kembali menjadi tahanan rutan.
Pengalihan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah terjadi pada Kamis (19/3) lalu. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2024. Permohonan tersebut dikabulkan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, memberikan kesempatan bagi Gus Yaqut untuk berlebaran bersama keluarga di rumah.
Namun, pada Senin (23/3) kemarin, status Gus Yaqut resmi dikembalikan sebagai tahanan rutan. Sebelum penahanan kembali, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisinya.
Menanggapi pengembalian status penahanannya, Gus Yaqut menyampaikan rasa syukurnya karena sempat bisa merayakan Lebaran di rumah. “Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujarnya singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini adalah dugaan korupsi pengaturan kuota haji, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khusus (stafsus)-nya, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan panggilan Gus Alex.
Skandal ini diduga terjadi pada tahun 2023 dan 2024, melibatkan praktik pengaturan kuota haji secara sistematis dengan imbalan sejumlah fee. Modus operandi yang terungkap adalah permintaan uang fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, yang kemudian dibebankan langsung kepada jemaah calon haji khusus melalui harga paket.
KPK menduga Gus Yaqut dan Gus Alex memiliki peran sentral dalam pengaturan kuota haji ini, dengan sejumlah fee yang dialirkan kepada keduanya, meskipun nilai pastinya belum dirinci oleh KPK. Kedua tersangka disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian negara. Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 622 miliar.
Meski demikian, Gus Yaqut membantah keras tuduhan tersebut. Pada saat penahanan, ia menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari praktik kuota haji dan menegaskan bahwa tindakannya semata-mata demi keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Senada dengan itu, Gus Alex juga telah menyampaikan berbagai keterangan kepada penyidik, berharap hal tersebut dapat mengungkap kebenaran. Ia juga secara tegas membantah adanya perintah dari Gus Yaqut terkait dugaan rasuah yang kini membelitnya.













