Ringkasan Berita:
- Alasan Keenan Nasution tetap menggugat royalti meski Vidi Aldiano telah wafat.
- Gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyasar almarhum Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat.
- Diketahui, gugatan muncul karena Vidi dianggap mengeksploitasi lagu “Nuansa Bening”.
Kabar duka meninggalnya Vidi Aldiano pada Maret 2026 tidak lantas menghentikan proses hukum terkait sengketa royalti lagu “Nuansa Bening”. Kuasa hukum pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, dengan tegas menyatakan bahwa gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar yang diajukan tidak gugur, melainkan akan terus berlanjut di pengadilan.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa mekanisme hukum perdata memiliki perbedaan fundamental dengan hukum pidana. Dalam perkara pidana, wafatnya terdakwa secara otomatis menggugurkan proses hukum. Namun, dalam ranah perdata, hak dan kewajiban perdata tetap dapat dialihkan dan proses hukum akan terus berlanjut meskipun salah satu pihak telah meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan oleh Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Lebih lanjut, Minola Sebayang menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya tidak hanya menargetkan almarhum Vidi Aldiano. Terdapat pihak-pihak lain yang turut dilibatkan sebagai tergugat dalam perkara ini dan mereka masih hidup. Kehadiran para turut tergugat ini menjadi alasan kuat mengapa proses hukum sengketa royalti lagu “Nuansa Bening” dipastikan akan terus bergulir di pengadilan, terlepas dari kepergian Vidi.
Sengketa hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” ini bermula ketika Vidi Aldiano dianggap mengeksploitasi lagu tersebut tanpa izin resmi dari penciptanya, Keenan Nasution. Lagu klasik ini kembali populer secara luas sejak tahun 2008. Gugatan yang pertama kali muncul pada tahun 2025 ini secara spesifik mempermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser dan distribusi digital lagu, dengan nilai kerugian diperkirakan antara Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola Sebayang menjamin bahwa tahapan ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum perdata yang berlaku. Pada tingkat kasasi, fokus pemeriksaan beralih dari persidangan langsung ke peninjauan berkas perkara, memori kasasi, serta argumen hukum yang telah diajukan oleh kedua belah pihak.
Minola juga memaparkan implikasi hukum di masa depan. Apabila putusan Mahkamah Agung nantinya mengharuskan adanya kewajiban tertentu dari pihak tergugat, maka tanggung jawab tersebut secara hukum dapat beralih kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata yang menyatakan bahwa ahli waris tidak hanya memiliki hak untuk menerima harta warisan, tetapi juga mengemban kewajiban hukum yang ditinggalkan oleh pewaris. Dengan demikian, proses hukum ini membawa dampak signifikan bagi kelanjutan penegakan hak cipta di Indonesia.














