Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan kekecewaan mendalam atas dugaan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui jalur peradilan militer. Insiden serius yang diduga melibatkan anggota TNI ini memicu desakan agar kasus tersebut diadili di peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” tegas Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangannya pada Rabu (18/3). Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap potensi tertutupnya proses hukum.
Usman Hamid menjelaskan bahwa peradilan militer selama ini cenderung tertutup, sehingga menyulitkan pemantauan oleh publik dan masyarakat sipil. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat adanya “rahasia umum” terkait problem impunitas dalam peradilan militer, yang kerap kali menjadi celah untuk menutupi akuntabilitas atas tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
Kecurigaan Koalisi Masyarakat Sipil tidak berhenti pada proses persidangan semata, melainkan juga pada pengungkapan kasus hingga ke akar-akarnya. Usman Hamid meragukan bahwa peradilan militer akan mampu membuka dalang di balik peristiwa ini, bahkan hingga rantai komandonya.
Menurutnya, “Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelektualnya.” Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas berkeyakinan bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang melatarbelakangi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap jika penanganannya melalui jalur peradilan militer.
Menyikapi kompleksitas kasus ini, Koalisi juga mendesak Komnas HAM untuk lebih aktif mengambil peran sebagai pemantau independen. Peran Komnas HAM dianggap krusial untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan tuntas dan fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara objektif. “Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada,” kata Usman.
Mengingat kejadian serupa telah berulang kali terjadi di Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil turut mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap pemerintah memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum, dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, dapat disidangkan melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, Mabes TNI telah menggelar konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras ini, mengakui bahwa para terduga pelaku adalah anggota TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pengakuan ini menjadi titik awal penting dalam pengungkapan kasus.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” jelas Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3), merinci identitas terduga pelaku.
Penangkapan para terduga pelaku ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan internal yang dilakukan oleh TNI. Dari penyelidikan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada identifikasi empat tersangka. “Dari hasil penyelidikan internal itu kita melihat ada beberapa kejanggalan, sehingga dari kejanggalan itu kita kembangkan, muncullah yang diduga empat tersangka tersebut,” ujar Yusri.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah ditahan di tahanan dengan kualifikasi Super Security Maximum di Pomdam Jaya. TNI juga menegaskan komitmennya untuk berlaku transparan terkait kasus ini. “Kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional, kemudian kita serahkan kepada penuntut, dalam hal ini Odmil (Oditurat Militer), untuk melakukan persidangan,” tutup Yusri, menjanjikan proses hukum yang profesional.















