Sejumlah tokoh nasional mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi mengungkap tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Mereka secara tegas menuntut agar seluruh proses pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia melalui presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen yang dibuat berdasarkan konsultasi bersama dengan masyarakat sipil,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Maret 2026. Seruan ini menyuarakan harapan akan keadilan bagi pembela hak asasi manusia.
Para tokoh yang turut menyuarakan desakan ini bukan nama sembarangan. Mereka meliputi eks Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, pengacara senior Todung Mulya Lubis, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, hingga Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Indonesia Alissa Wahid. Bersama individu lainnya yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat sipil, mereka membacakan pernyataan terbuka yang diselenggarakan oleh Amnesty International Indonesia.
Lebih lanjut, desakan tersebut mencakup tuntutan agar pemerintah segera menangkap pelakunya, mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan brutal ini, dan menyeret mereka ke meja pengadilan. Tak hanya itu, negara juga diminta untuk memastikan Andrie dan keluarganya memperoleh perawatan medis terbaik guna memulihkan kondisi fisiknya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bahkan secara lantang menyerukan, “Kami, perwakilan rakyat Indonesia dari Aceh sampai Papua, menyerukan desakan terbuka kepada Pemerintah Indonesia untuk membongkar serangan zat asam kuat terhadap pembela hak asasi manusia Andrie Yunus.” Para tokoh ini bersatu dalam tuntutan agar pemerintah menjamin adanya proses yang transparan, imparsial, dan akuntabel dalam mengungkap penyerangan terhadap Andrie.
Tak berselang lama setelah desakan tersebut bergema, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan perkembangan signifikan. Mereka menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie. Menurut Puspom TNI, keempat orang tersebut telah ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.
Empat prajurit yang ditahan memiliki inisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI dari matra udara dan laut. Menariknya, dalam waktu yang hampir bersamaan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) juga mengungkap identitas terduga pelaku penyerangan Andrie. Namun, identitas yang dibeberkan oleh polisi berbeda dengan empat inisial yang diungkapkan oleh pihak TNI.
Menurut Polda Metro Jaya, dua orang penyerang Andrie berinisial BHC dan MAK. Foto kedua terduga pelaku ini bahkan ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Maret 2026. Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV), kedua laki-laki itu tampak berboncengan menggunakan sepeda motor dan tanpa masker penutup wajah, sehingga wajah mereka terekam jelas.
Insiden tragis yang memicu desakan luas ini bermula ketika Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini memantik keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, mengingat peran vital Andrie sebagai pembela hak asasi manusia.
Andrie kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026. Sekitar pukul 12 malam, ia mengeluhkan luka bakar serius pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Kondisi Andrie sangat memprihatinkan, dengan luka bakar yang mengenai lebih dari 20 persen bagian tubuhnya, membutuhkan penanganan medis intensif. Kasus ini menjadi sorotan penting yang menuntut penyelesaian yang adil dan transparan.
Dede Leni Mardianti dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.












