Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah memicu gelombang kecaman keras, dengan Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, mendesak penindakan tegas terhadap para pelaku. Sukamta menilai tindakan kekerasan semacam ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah ancaman serius yang mengikis fondasi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Kekhawatiran politikus PKS itu semakin mendalam setelah terungkap bahwa para pelaku merupakan anggota TNI, yang notabene adalah mitra kerja Komisi I DPR. Sebanyak empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) diidentifikasi terlibat dalam insiden tersebut, memunculkan pertanyaan kritis mengenai profesionalisme institusi pertahanan negara.
Menyikapi keterlibatan aparat, Sukamta menekankan pentingnya evaluasi internal yang komprehensif di tubuh TNI. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan setiap prajurit menjunjung tinggi profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang sangat dihormati tersebut. “TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (18/3).
Sukamta secara tegas menyatakan bahwa kekerasan menggunakan air keras terhadap aktivis sipil adalah pelanggaran berat terhadap prinsip hak asasi manusia dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi. Baginya, peristiwa ini menandakan lebih dari sekadar kejahatan, melainkan serangan nyata terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi yang harus dilindungi. “Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” ujarnya.
Demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik, ia mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sukamta juga meminta agar tidak ada upaya sedikit pun untuk menutup-nutupi kasus ini, menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengawal penyelidikan secara serius. “Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” ucapnya, sembari mengingatkan bahwa aktivis HAM adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman.
Merespons desakan dan kecaman publik, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melalui Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, memberikan perkembangan penting. Dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Rabu (18/3), Yusri secara resmi mengungkap identitas keempat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, memastikan bahwa para pelaku merupakan anggota BAIS TNI.
Keempat pelaku tersebut diidentifikasi sebagai anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, dengan asal matra yang berbeda, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Yusri merinci pangkat dan inisial para tersangka: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keberagaman pangkat ini menunjukkan keterlibatan dari berbagai jenjang militer.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di fasilitas Super Security Maximum di Pomdam Jaya. Puspom TNI menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif di balik aksi penganiayaan brutal ini, berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan terpenuhi.















