PENGACARA Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyuarakan keraguan mendalam terhadap proses hukum yang ditempuh oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengusut kasus penyerangan terhadap klien mereka. Andrie, yang juga menjabat Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis, 12 Maret 2026 lalu.
Insiden nahas tersebut terjadi di malam yang sama, tepatnya di Jalan Salemba I-Jalan Talang, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang dengan larutan berbahaya oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku, yang datang dari arah berlawanan, dengan cepat melarikan diri setelah melancarkan aksinya, meninggalkan Andrie dalam kondisi terluka.
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, secara tegas mempertanyakan penangkapan empat anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Berbicara di Gedung Yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Rabu, 18 Maret 2026, Fadhil menyoroti kecepatan luar biasa dalam penanganan kasus ini. “Baru semalam penyelidikan, hari ini sudah penangkapan,” ujarnya, menunjukkan kejanggalan proses.
Menurut Fadhil, kecepatan TNI dalam mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, pihak kepolisian yang telah lebih dulu mengusut kasus ini, justru belum mampu secara resmi mengungkap identitas pelaku, menimbulkan perbandingan yang mencolok.
Menanggapi keraguan tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat anggota aktif TNI memang diduga terlibat. “Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” jelas Yusri pada kesempatan terpisah.
Yusri merinci, keempat personel yang diamankan tersebut merupakan anggota BAIS TNI dari matra darat dan laut, dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini telah ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun demikian, Yusri menegaskan bahwa status keempat anggota tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka resmi. TNI masih memerlukan pendalaman signifikan terkait barang bukti, motif di balik penyiraman air keras ini, serta berbagai aspek lain yang dapat menguatkan peran mereka. “Jadi masih kami dalami ya,” imbuhnya, menekankan bahwa proses investigasi masih berjalan.
Sebelum penangkapan ini, Markas Besar TNI diketahui baru mengumumkan akan memulai penyelidikan atas kasus penyerangan air keras terhadap Andrie pada malam sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, “Kami akan menyelidiki tentang dugaan keterlibatan prajurit TNI,” yang disampaikan pada malam hari sebelumnya.
Kasus Andrie Yunus ini menambah daftar panjang insiden teror air keras yang menyasar individu-individu tertentu di Indonesia, sebuah pola serangan yang seringkali meninggalkan trauma mendalam dan pertanyaan besar mengenai motif serta dalang di baliknya. Berbagai kasus serupa sebelumnya telah menjadi sorotan publik, menyoroti urgensi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel bagi para korban kekerasan semacam ini.
Dede Leni Mardianti dan Hendrik Yaputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.













