Hingga Minggu, 15 Maret 2026, sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat telah menerima aduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat, 194 pengadu telah melaporkan berbagai persoalan THR melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Data ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menandai tingginya perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya.
Beragam jenis pengaduan THR yang diterima meliputi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan tunjangan, perusahaan yang memberikan pembayaran tidak penuh sesuai ketentuan, hingga keterlambatan dalam penyaluran hak tersebut. Ini menunjukkan kompleksitas dan variasi pelanggaran yang harus ditangani oleh otoritas ketenagakerjaan.
Menanggapi laporan tersebut, Kim Agung menjelaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan segera bergerak. Mereka akan melakukan pemeriksaan mendalam ke setiap perusahaan yang diadukan untuk memverifikasi kebenaran laporan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pemberian THR Keagamaan, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran resmi atas ketidakpatuhan mereka.
Proses penindakan dimulai dengan Nota 1, yang mewajibkan perusahaan untuk segera melunasi pembayaran THR kepada pekerja dalam kurun waktu tujuh hari. Jika kewajiban ini belum juga dipenuhi setelah Nota 1, perusahaan akan menerima Nota 2, yang memberikan perpanjangan waktu tujuh hari tambahan untuk menuntaskan pembayaran THR. Mekanisme bertahap ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan agar patuh, sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi.
Namun, jika setelah Nota 2 diterbitkan THR masih belum dibayarkan, tindakan lebih tegas akan diambil. Kim Agung, seperti dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat pada Selasa, 17 Maret 2026, menegaskan bahwa Disnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah—baik gubernur, wali kota, maupun bupati—untuk menerapkan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa denda finansial atau bahkan pembatasan kegiatan usaha perusahaan, sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang berkelanjutan.
Di sisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, memberikan pandangan berbeda. Saat dihubungi Tempo pada Selasa, 17 Maret 2026, Roy menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan terkait pembayaran THR yang diterima dari anggota KSPSI. “Dari anggota SPSI belum ada laporan ada yang enggak bayar THR, tapi di luar anggota kita tidak tahu,” ujarnya, mengindikasikan bahwa kondisi di luar cakupan keanggotaannya mungkin berbeda.
Roy Jinto menambahkan, laporan yang diterima dari anggotanya menunjukkan bahwa pembayaran THR umumnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa anggota menerima tunjangan sebesar satu bulan upah, bahkan ada yang lebih tinggi, bergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati. Ini mencerminkan praktik pembayaran yang beragam namun tetap dalam koridor kepatuhan.
Bagi pekerja yang masih menghadapi kendala, posko pengaduan THR yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah dibuka sejak 14 Maret 2026. Posko ini akan terus beroperasi dan menerima laporan hingga batas waktu penutupan pada 27 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi seluruh pekerja untuk memastikan haknya terpenuhi.













