Kepolisian telah mengidentifikasi empat orang terduga pelaku di balik aksi penyiraman air keras yang menargetkan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Temuan awal ini diungkap dalam penyelidikan yang dilakukan pada Senin (16/03), menandai perkembangan signifikan dalam upaya mengungkap kasus kekerasan tersebut.
Para pelaku, yang beraksi menggunakan dua sepeda motor, dilaporkan langsung berpencar setelah melancarkan aksinya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan dugaan awal, keempat terduga pelaku telah menunggu Andrie Yunus di depan KFC Cikini. Dari sana, mereka mulai membuntuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro, sebelum akhirnya mengarah ke Jalan Salemba 1, tempat insiden tragis itu terjadi.
Untuk menghilangkan jejak, salah seorang pelaku bahkan sempat mengganti pakaian, sebelum akhirnya mereka menyebar ke berbagai lokasi seperti Ragunan, Kalibata, hingga Bogor. Informasi krusial ini berhasil diidentifikasi polisi melalui analisa mendalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tersebar di berbagai titik strategis di ibu kota.
Kombes Iman Imanuddin menyatakan rasa syukur atas keberadaan sistem CCTV yang komprehensif di Jakarta. “Kami sangat bersyukur bahwa dengan banyaknya CCTV yang terpantau di jalur-jalur utama maupun jalur-jalur alternatif di wilayah Jakarta ini sangat membantu pengungkapan atau proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” tegas Iman. Ia menambahkan bahwa mayoritas rekaman CCTV tersebut memiliki resolusi tinggi, memungkinkan polisi memperoleh gambar yang cukup jelas di beberapa lokasi, sebuah faktor penentu dalam mempercepat proses identifikasi.
Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengungkap bahwa penguntitan terhadap Andrie Yunus telah berlangsung jauh sebelum aksi penyiraman. Keempat terduga pelaku diduga kuat telah memantau dan mengikuti pergerakan korban secara intensif, sebuah pola yang terkonfirmasi melalui rekaman CCTV. “Para terduga pelaku diduga telah mengikuti pergerakan korban sejak sebelum kejadian,” terang Kombes Iman Imanuddin pada Senin (16/03), menjelaskan betapa terencananya tindakan kekerasan ini.
Pergerakan para pelaku terdeteksi dari wilayah Jakarta Selatan, menyusuri sejumlah lokasi vital hingga mencapai tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Pusat. Iman merinci, mereka terpantau mengitari area seperti Jalan Medan Merdeka Raya, Jalan Ir H Juanda, kawasan Tugu Tani, bahkan hingga gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, menunjukkan pengawasan yang cermat.
Setelah Andrie Yunus merampungkan acaranya di YLBHI, polisi menyebut bahwa para pelaku kembali membuntuti setiap geraknya. Korban tidak langsung menuju TKP, melainkan sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini Raya, dan di situlah para penguntit turut mengikutinya. Rekaman CCTV memperlihatkan empat orang terduga pelaku, mengendarai dua sepeda motor, telah menunggu di depan KFC Cikini sekitar pukul 23.32 atau 23.35 WIB. Mereka kemudian mengikuti Andrie yang bergerak di Jalan Diponegoro dan berlanjut ke Jalan Salemba 1. Aksi keji penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akhirnya terjadi pada pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba 1.
Menanggapi insiden yang menyita perhatian publik ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, memberikan jaminan bahwa pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan dilaksanakan secara transparan dan profesional. Dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (16/03), Asep menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian. “Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah terverifikasi sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi yang keliru di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya, menekankan komitmen Polri untuk menyajikan fakta yang akurat.
Desakan untuk pengusutan tuntas kasus ini juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi III DPR secara tegas menyatakan akan mengawal proses penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, guna memastikan setiap tahapannya berjalan sesuai koridor hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengawalan ini bertujuan untuk “memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie Yunus.” Ia menyatakan bahwa Komisi III akan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait, sebuah langkah konkret yang disampaikan saat membacakan kesimpulan rapat khusus Komisi III DPR di Jakarta pada Senin (16/03).
Lebih lanjut, Habiburokhman mendesak Polri agar segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras ini secara cepat, transparan, dan profesional. Menurutnya, aparat kepolisian wajib segera mengungkap dan menangkap semua pihak yang terlibat, mulai dari yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, hingga yang melakukan perbantuan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Insiden penyerangan ini bermula saat Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi target orang tak dikenal yang menyiramkan air keras. Akibatnya, Andrie menderita luka bakar serius pada bagian tangan dan kaki, serta mengalami gangguan pada penglihatan. Peristiwa nahas yang terjadi pada Kamis (12/3) malam, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta, ini berlangsung sesaat setelah Andrie merampungkan rekaman siniar di Kantor YLBHI. Siniar tersebut diketahui membahas topik sensitif mengenai militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI, yang mungkin menjadi motif di balik serangan ini.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tak hanya menarik perhatian domestik, tetapi juga memicu keprihatinan internasional, termasuk dari Dewan HAM PBB yang menyebutnya sebagai “serangan yang mengerikan.” Di dalam negeri, gelombang aksi solidaritas juga menguat, menyuarakan seruan “sudah saatnya kita membangun kekuatan bersama” demi mendukung perjuangan aktivis dan menuntut keadilan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan dan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan terus diperbarui secara berkala seiring dengan berjalannya proses hukum.













