News Stream Pro
No Result
View All Result
Tuesday, June 9, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home News

Mudik Lebaran 2026: Operasional truk di tol dan arteri dibatasi

by demo-nspro
March 9, 2026
in News
0
Mudik Lebaran 2026: Operasional truk di tol dan arteri dibatasi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IDN Times – Guna memastikan kelancaran dan keselamatan selama periode puncak pergerakan masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan pembatasan operasional truk di seluruh ruas jalan tol dan arteri selama arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan strategis ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan menekan potensi kemacetan di jalur-jalur vital.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penetapan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif terhadap prediksi lonjakan mobilitas masyarakat yang kerap terjadi setiap tahun. “Sejalan dengan pengalaman arus mudik Lebaran tahun sebelumnya maupun periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), kami memprediksi akan ada peningkatan signifikan dalam pergerakan masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjamin kelancaran lalu lintas dan meningkatkan standar keselamatan jalan, regulasi mengenai operasional kendaraan logistik mutlak diperlukan,” terang Aan dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).

Regulasi pembatasan ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026. Dokumen penting ini merupakan hasil kesepakatan dan telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU).

Sesuai dengan SKB tersebut, periode pembatasan operasional truk akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, dan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026, pukul 00.00 WIB. Penerapan aturan ini akan mencakup secara menyeluruh di semua ruas jalan tol dan juga jalan non-tol (arteri) yang secara spesifik telah disebutkan dalam lampiran SKB.

Lantas, jenis kendaraan apa saja yang akan terkena dampak kebijakan pembatasan selama arus mudik Lebaran 2026 ini? Pembatasan utama difokuskan pada:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, yang umumnya memiliki kapasitas angkut besar.

  • Mobil barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau gandengan, yang secara signifikan menambah panjang dan potensi hambatan di jalan.

  • Mobil barang yang spesifik mengangkut hasil galian, tambang, atau bahan bangunan, mengingat karakteristik muatan ini dapat menyebabkan kerusakan jalan dan berpotensi bahaya jika terjatuh.

Meskipun demikian, ada pengecualian bagi jenis kendaraan tertentu. Kendaraan dengan dua sumbu masih diizinkan beroperasi, kecuali jika muatannya berupa tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu, yang juga termasuk dalam kategori bahan bangunan atau hasil tambang.

Namun, tidak semua kendaraan logistik dilarang beroperasi. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi sejumlah angkutan barang yang vital, bahkan jika mereka memiliki tiga sumbu atau lebih, asalkan mengangkut komoditas esensial. Komoditas yang dikecualikan meliputi:

  • Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), untuk menjamin pasokan energi.

  • Hewan ternak hidup, untuk memenuhi kebutuhan pangan.

  • Pupuk, demi mendukung sektor pertanian.

  • Logistik penanganan bencana alam, untuk respons cepat dalam situasi darurat.

  • Barang pokok kebutuhan masyarakat, guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.

Selain kategori muatan, ada persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh kendaraan angkutan barang yang dikecualikan. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Kendaraan tidak boleh melebihi batas muatan dan dimensi yang telah ditetapkan oleh regulasi.

  • Wajib memiliki surat muatan resmi yang dikeluarkan oleh pemilik barang.

  • Surat muatan tersebut harus mencantumkan informasi lengkap, seperti jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman yang jelas, serta nama dan alamat lengkap pemilik barang.

  • Dokumen surat muatan tersebut harus ditempelkan dengan jelas pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas.

Pemerintah berharap dengan adanya pengaturan yang komprehensif ini, arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan jauh lebih lancar dan tertib. Langkah ini juga diyakini akan secara signifikan meningkatkan aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Di sisi lain, dengan adanya daftar pengecualian dan persyaratan ketat, distribusi logistik untuk kebutuhan esensial masyarakat tetap dapat terjamin kelanjutannya tanpa mengganggu kelancaran pergerakan pemudik. Implementasi kebijakan ini menjadi kunci untuk mewujudkan pengalaman mudik yang aman, nyaman, dan efisien bagi jutaan warga Indonesia.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Klasemen Moto3 2026 – Veda Pratama turun dari takhta rookie terbaik, Uriarte diuntungkan regulasi

Klasemen Moto3 2026 – Veda Pratama turun dari takhta rookie terbaik, Uriarte diuntungkan regulasi

June 9, 2026
Foto: Bupati Muara Enim tiba di gedung KPK

Foto: Bupati Muara Enim tiba di gedung KPK

June 9, 2026
Harga emas Antam merosot 10 ribu per gram pada Selasa

Harga emas Antam merosot 10 ribu per gram pada Selasa

June 9, 2026
French Open 2026: Mirra Andreeva raih grand slam pertama di usia 19 tahun, bungkam Maja Chwalinska di Roland Garros

French Open 2026: Mirra Andreeva raih grand slam pertama di usia 19 tahun, bungkam Maja Chwalinska di Roland Garros

June 9, 2026

Recent News

Klasemen Moto3 2026 – Veda Pratama turun dari takhta rookie terbaik, Uriarte diuntungkan regulasi

Klasemen Moto3 2026 – Veda Pratama turun dari takhta rookie terbaik, Uriarte diuntungkan regulasi

June 9, 2026
Foto: Bupati Muara Enim tiba di gedung KPK

Foto: Bupati Muara Enim tiba di gedung KPK

June 9, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025