KEPALA Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Airfan Efendi dan Kepala Unit II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasru diduga menerima setoran hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 10 juta setiap pekan. Hal ini terungkap dalam sidang etik atas keduanya yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan Aiptu Nasru telah mengakui fakta persidangan tersebut. “Tapi kalau kami lihat memang ada sesuatu yang mereka persiapkan,” kata Zulham di Makassar pada Jumat, 6 Maret 2026, dikutip dari Antara.
Sebagai ketua majelis, Zulham melihat keduanya sudah mempersiapkan agar AKP Airfan dapat melepaskan diri dari tuduhan soal aliran uang tersebut. Ia mencurigai adanya rencana untuk menghilangkan alat bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. “Kami bisa baca itu,” ujar dia.
Dari analisa atas pernyataan dan jawaban Aiptu Nasru terlihat AKP Airfan memang akan terus berdalih tidak pernah menerima uang. Akal-akalan ini, kata Zulham, dipersiapkan tidak lain oleh Airfan sendiri. “Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kami ada Undang-undang, di Perpol (Peraturan Polri) nomor 7 2022, banyak pasal untuk menjerat tentang bagaimana perilaku anggota,” tutur dia.
Mengenai barang bukti berupa uang yang diterima, kata Zulham, salah satu di antara terduga pelanggar telah mengakui dan hal itu dikuatkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. “Tapi yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum,” ujarnya.
Keduanya sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik kepolisian. Di samping itu, proses pidana juga tengah berjalan dalam tahap pemeriksaan.
Dari fakta persidangan terungkap aliran uang yang disetorkan dalam bentuk tunai maupun elektronik melalui transfer. Uang tersebut keduanya terima dari seorang bandar narkotika yang juga merupakan konten kreator berinisial ET alias O.
Hasil penggerebekan rumah O di Rantepao, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua sachet besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 100 gram, enam timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon seluler, lima bal sachet plastik klip kecil, empat potongan pipet, serta sejumlah uang tunai.
Dalam pemeriksaan, O menyebut nama AKP Airfan dan Aiptu Nasru karena diduga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Zulham menyatakan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing perwira untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka.
Pilihan Editor: Polri Janji Tak Ada Impunitas Bagi 2 Polisi Terlibat Narkoba













