Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan optimismenya yang tinggi terhadap kinerja penerimaan pajak di awal tahun 2026. Keyakinan ini muncul sebagai respons atas sorotan tajam lembaga pemeringkat global Fitch Ratings, yang baru-baru ini menurunkan proyeksi utang Indonesia. Bimo melihat perbaikan penerimaan pajak sebagai fondasi kuat untuk mencapai target pendapatan negara di tahun 2026.
Bimo menjelaskan bahwa pendapatan pajak pada Januari 2026 melonjak sekitar 30 persen dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Tren positif ini berlanjut pada Februari, dengan pertumbuhan pajak mencapai 30,2 persen. “Artinya kami sangat optimistis, performance ini akan kami jaga sejak awal tahun,” tegasnya saat berbicara di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Realisasi kinerja yang kuat di awal tahun ini, menurut Bimo, merupakan basis yang sangat baik untuk penerimaan pajak di kuartal pertama 2026. Lebih lanjut, ini menjadi pijakan krusial untuk menggapai target penerimaan pajak tahunan sebesar Rp 2.357,7 triliun yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mengamankan target ambisius tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan strategi ganda: intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi berfokus pada pengamanan pemasukan pajak dari basis wajib pajak yang sudah ada dan selama ini dipungut, sementara ekstensifikasi diarahkan untuk menjaring wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan mereka. Bimo menegaskan bahwa upaya ini akan dilakukan secara terarah dan tidak bersifat sporadis, dengan ungkapan khasnya, “Tetapi tidak berburu di kebun binatang.”
Sebelumnya, pada Rabu, 4 Maret 2026, lembaga pemeringkat utang internasional Fitch Ratings telah menurunkan proyeksi peringkat utang Indonesia dari ‘stabil’ menjadi ‘negatif’. Dalam rilis resminya, Fitch memprediksi defisit fiskal Indonesia akan melebar hingga 2,9 persen dari PDB pada tahun 2025 dan diperkirakan akan berlanjut pada tahun 2026. Mereka mengutip “asumsi pendapatan kami yang lebih konservatif berdasarkan proyeksi pertumbuhan yang lebih lambat serta dampak jangka pendek yang minim dari upaya peningkatan kepatuhan pajak” sebagai alasan utama di balik perubahan proyeksi ini.
Fitch lebih lanjut meramal bahwa rata-rata rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB akan berkisar 13,3 persen sepanjang tahun 2026 dan 2027, terutama karena absennya langkah-langkah signifikan untuk mobilisasi pendapatan. Lembaga tersebut juga menyoroti pelemahan pendapatan pemerintah di tahun 2025, yang disebabkan oleh rendahnya pengumpulan pajak. Penurunan ini dipengaruhi oleh pembatalan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen, serta pengalihan permanen dividen BUMN kepada Danantara, lembaga pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang baru dibentuk. “Upaya berkelanjutan untuk memperkuat kepatuhan pajak diperkirakan akan memperbaiki pendapatan, namun tampaknya tidak akan memberikan peningkatan materiil dalam jangka pendek, sehingga membatasi ruang fiskal.”
Optimisme Direktur Jenderal Pajak ini menjadi sinyal kuat di tengah tantangan fiskal yang kompleks. Di samping fokus pada peningkatan penerimaan negara, diskursus ekonomi juga meluas ke berbagai isu penting lainnya, termasuk pembahasan mengenai Beban Bunga Kredit Jika Cicilan Rumah Diperpanjang 30 Tahun.













