Tragedi penembakan yang menewaskan seorang remaja di Makassar pada Minggu (1/3) telah menemui babak baru. Anggota polisi berinisial Iptu N secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang merenggut nyawa Betrand Eka Prasetyo (18) tersebut. Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/3).
Peristiwa nahas itu terjadi saat Betrand bersama teman-temannya sedang asyik bermain perang senjata peluru jeli atau water gel blaster di Jalan Taddopuli Raya, Kecamatan Pannakkukang, Makassar. Sebuah momen keceriaan yang seharusnya berujung pada tawa, justru berakhir tragis dengan kehilangan nyawa seorang remaja.
Menanggapi insiden memilukan ini, Polri melalui Polresta Makassar telah mengambil langkah hukum yang tegas. Brigjen Trunoyudo menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan keadilan. “Sampai dengan saat ini langkah tegas, langkah yang betul-betul dilakukan oleh Polresta Makassar, ini memberikan langkah hukum. Baik itu langkah proses tindak pidananya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar,” jelas Trunoyudo, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus penembakan remaja ini.
Selain proses pidana yang sedang berjalan, Iptu N juga akan menghadapi konsekuensi hukum internal kepolisian. Trunoyudo menambahkan bahwa proses sidang etik akan berjalan selaras dengan proses tindak pidana. “Dan kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” ujarnya. Penegasan ini mengindikasikan komitmen Polri terhadap akuntabilitas anggotanya. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian bersama, “Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku, ini sudah diberikan informasinya oleh Kapolresta dari Makassar.”
Polri juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian Betrand. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri memberikan perhatian penuh pada kasus ini, menunjukkan tingkat urgensi dan pentingnya kasus ini di mata institusi kepolisian. “Kita turut berduka cita ya, atas peristiwa ini kita semua turut prihatin. Bapak Kapolri juga telah memberikan perhatian,” ucap Trunoyudo, menggarisbawahi empati pimpinan Polri.
Dalam penanganan awal pasca-kejadian, Trunoyudo menjelaskan bahwa korban segera dilarikan ke fasilitas medis untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, proses autopsi dilakukan guna kepentingan penyelidikan. Setelah seluruh prosedur medis dan hukum awal selesai, jenazah Betrand diserahkan kepada pihak keluarga oleh Polresta Makassar dan Polda Sulsel, disertai dengan pemberitahuan resmi. “Namun kita ketahui bersama, kita juga turut berduka, dan kemudian dilakukan autopsi, dan kemudian juga kita dari Polresta Makassar dan Polda Sulsel penyerahan kepada keluarga dan pemberitahuan,” tambahnya, menguraikan langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan jenazah Betrand.














