Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam aksi senyap tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Fadia, tetapi juga dua individu lain yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaannya serta seorang ajudan bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan tersebut ditangkap di wilayah Semarang. “Para pihak diamankan di wilayah Semarang, kemudian pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Budi menambahkan bahwa kasus yang menjerat Fadia dan kedua rekannya ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun, detail lebih lanjut mengenai perkara tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik lantaran penyidik KPK masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Profil Fadia A. Rafiq, Bupati yang Terjerat Korupsi
Sosok Fadia A. Rafiq dikenal sebagai seorang kader Partai Golkar, partai yang saat ini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia. Menanggapi penangkapan kadernya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sarmuji juga menegaskan bahwa Partai Golkar memiliki lembaga bantuan hukum yang siap diakses oleh para kader yang membutuhkan, sembari menyerukan kepada seluruh kader yang memegang amanat pemerintahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai koridor hukum. “Sekaligus kami meminta dengan sangat kepada seluruh kader yang memegang amanat pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan sesuai koridor,” ujarnya saat dihubungi pada hari Selasa.
Sebelum namanya melambung di kancah politik, Fadia A. Rafiq sempat meniti karier sebagai seorang penyanyi dangdut. Ia adalah putri dari penyanyi legendaris Ahmad Rafiq dan pernah populer dengan merilis lagu berjudul Cik Cik Bum Bum pada era 2000-an. Fadia lahir di Jakarta pada 23 April 1978 dan menempuh pendidikan tingginya di Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi dari situs resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, ia meraih gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Abadi Karya Indonesia Semarang. Perjalanan akademisnya berlanjut hingga meraih gelar magister di bidang yang sama dari Universitas Stikubank Semarang, dan puncaknya, gelar doktor dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Karier pemerintahan Fadia dimulai saat ia terpilih sebagai Wakil Bupati Pekalongan untuk periode 2011–2016, mendampingi Amat Antono. Keberhasilannya terus berlanjut ketika ia kemudian terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026 bersama Riswadi, berhasil mengalahkan petahana Asip Kholbihi. Pada Pemilihan Bupati Pekalongan 2024, Fadia kembali menunjukkan dominasinya dengan meraih suara terbanyak, memberinya mandat bersama wakilnya, Sukirman, untuk memimpin Pekalongan hingga tahun 2030. Selain perannya di pemerintahan, Fadia juga aktif di kancah politik internal partai, pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dari tahun 2016 hingga 2021.
Harta Kekayaan Fadia A. Rafiq
Sorotan terhadap Fadia A. Rafiq juga mengarah pada catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan pada tahun 2024. Dalam laporan tersebut, Fadia melaporkan total kekayaan yang mencapai angka fantastis, sebesar Rp85 miliar. Sebagian besar kekayaannya terdiri dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis seperti Pekalongan, Semarang, Bogor, hingga Kota Badung, Bali, dengan nilai total mencapai Rp74 miliar.
Selain itu, Fadia juga mencatatkan kepemilikan dua unit kendaraan pribadi. Sebuah mobil Hyundai keluaran tahun 2013 senilai Rp200 juta dan sebuah Toyota Alphard tahun 2018 seharga Rp980 juta, menjadikan total nilai kendaraannya sebesar Rp1,18 miliar. LHKPN-nya juga menunjukkan harta bergerak lainnya senilai Rp3 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp10 miliar. Namun, tidak hanya aset, Fadia juga melaporkan adanya utang sebesar Rp3,2 miliar.
Penangkapan Fadia A. Rafiq ini semakin memperpanjang daftar panjang kepala daerah yang terjerat dugaan kasus korupsi, yang sering kali melibatkan berbagai modus operandi seperti pemerasan, serupa dengan yang pernah terjadi pada kasus Bupati Pati yang diduga memeras ratusan kandidat perangkat desa.













