Polisi akhirnya berhasil menyergap Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar narkoba kakap, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis siang, 26 Februari 2026, saat Ko Erwin berupaya kabur menuju Malaysia melalui jalur laut. Ia tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat siang, 27 Februari 2026, dengan kondisi kaki pincang akibat ditembak petugas yang berupaya melumpuhkannya.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Komisaris Besar Handik Zusen, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa tembakan terpaksa dilepaskan lantaran Ko Erwin melakukan perlawanan sengit dan berusaha melarikan diri saat proses penangkapan. “Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat penangkapan,” tegas Handik saat dihubungi pada Jumat.
Dalam upaya pelariannya, Ko Erwin tidak bergerak sendiri. Polisi turut meringkus dua individu lain yang diduga kuat membantu pelarian gembong narkoba tersebut. Mereka adalah Rusdianto alias Kumis, yang berperan menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia, dan Rahmat, yang menyediakan kapal. Untuk jasanya, Ko Erwin diketahui telah membayar biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada Rahmat.
Dari tangan Ko Erwin dan jaringannya, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Antara lain uang tunai senilai Rp 4,8 juta dan RM 20.000, serta satu unit jam tangan mewah merek TAG Heuer dan satu unit telepon genggam Samsung, yang menunjukkan gaya hidup dan aset dari hasil kejahatan narkotika.
Jejak Ko Erwin sendiri sudah lama diincar aparat. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, berdasarkan surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar. Berdasarkan catatan, Ko Erwin adalah Warga Negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Lebih jauh, nama Ko Erwin turut mencuat dalam pusaran kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Sebagai bandar narkotika, Ko Erwin diduga menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada Didik, sebuah indikasi kolusi yang mendalam antara aparat dan penjahat narkoba.
Keterlibatan Didik ternyata lebih kompleks dan mengkhawatirkan. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima aliran dana sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba lain bernama Boy. Praktik kotor semacam ini menunjukkan bagaimana seorang penegak hukum bisa terseret dalam jaringan kejahatan narkotika yang merusak.
Keterlibatan mantan kapolres ini terungkap setelah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 11 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang-barang terlarang ini ditemukan disimpan dalam sebuah koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Akibat perbuatannya, Didik Putra Kuncoro kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Sementara itu, Polda NTB juga menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana haram dari para bandar. Tragisnya, mantan Kapolres Bima Kota tersebut juga harus menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, mengakhiri kariernya sebagai abdi negara dengan catatan kelam.












