MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun kepada putra bos minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di persidangan Jumat pagi, 27 Februari 2026.
Hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.
Vonis hukuman badan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Kerry dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Kerry jadi satu-satunya terdakwa yang dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti dari 9 terdakwa yang vonisnya sudah dibacakan.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini, Kerry didakwa melakukan pengaturan agar PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), perusahaan miliknya, memenangkan pengadaan sewa kapal dalam kerja sama dengan Pertamina.
Jaksa menemukan kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN tidak memiliki ijin usaha pengangkutan migas, tapi tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas. Soal pengaturan sewa kapal, Kerry bersama rekannya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, didakwa telah memperkaya diri dengan cara tidak sah sebesar US$ 9,86 juta dan Rp 1 miliar.
Sementara dalam sewa terminal bahan bakar minyak. Jaksa menuding Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, menawarkan kerja sama sewa terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari Pertamina, meski terminal tersebut milik PT Oiltanking Merak, bukan milik PT Tangki Merak, perusahaan Kerry.
Belakangan barulah operasional kilang tersebut dioperasikan oleh PT Orbit Terminal Merak, yang mana 90 persen saham PT OTM dimiliki oleh PT Tangki Merak. Kerry dan ayahnya adalah benefecial owner dari perusahaan tersebut.
Pembayaran sewa terminal BBM tersebut oleh jaksa dianggap merugikan keuangan negara selama periode 2014 – 2024 sebesar Rp 2,9 triliun. Terlebih menurut jaksa saat itu Pertamina tidak membutuhkan terminal baru.
Pilihan Editor: Pengacara Kerry Chalid Membantah Kliennya Dapat Keuntungan Impor Minyak













