Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait jalur impor. Penangkapan BPP dilakukan pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung mengamankan Budiman di kantor pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, sebelum membawanya untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap Budiman, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 12 huruf B secara spesifik mengatur tentang tindak pidana gratifikasi, sementara Pasal 20 huruf c berkaitan dengan peran serta dalam tindak pidana.
Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait jalur impor Bea Cukai yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu.
Sosok Budiman diduga kuat memiliki keterkaitan dengan temuan uang tunai senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut sebelumnya ditemukan dalam sebuah koper saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat. Budi Prasetyo menjelaskan, “Dari hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami keterangan dari para saksi untuk menelusuri asal-muasal dan peruntukan uang tersebut.” Penelusuran intensif inilah yang kemudian mengantarkan KPK pada penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.
Lebih lanjut, Budi mengindikasikan bahwa uang senilai Rp 5 miliar yang diamankan tersebut diduga berasal dari serangkaian proses kepabeanan dan cukai yang tidak semestinya. “Uang-uang ini sudah bercampur di situ, dan tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik berkaitan dengan penerimaan tersebut,” tambahnya, menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri setiap detail.
KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. “Penyidik juga akan menelusuri peruntukan spesifik dari uang-uang tersebut. Hingga saat ini, dugaan awal menunjukkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional oknum-oknum yang terlibat dalam tindak pidana ini,” kata Budi, mengisyaratkan adanya jaringan yang lebih luas.
Dalam upaya penegakan hukum ini, KPK menegaskan adanya sinergi dan dukungan penuh dari berbagai pihak. Budi Prasetyo menggarisbawahi bahwa KPK telah berkoordinasi dan bekerja sama secara erat dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan serta Satuan Pengawas Internal di tubuh Ditjen Bea Cukai. “Artinya, seluruh jajaran di Kementerian Keuangan maupun di Ditjen Bea Cukai memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK saat ini,” tegas Budi, menunjukkan komitmen institusional dalam memberantas korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Budiman Bayu Prasojo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Rekam jejak Budiman di Ditjen Bea Cukai mencatat beberapa posisi penting yang pernah diembannya, antara lain sebagai Kepala Seksi Penindakan II, Kepala Seksi Patroli Laut II, hingga Kepala Seksi Intelijen Cukai. Posisi-posisi ini memberikan gambaran tentang perannya dalam sistem kepabeanan dan cukai.












