News Stream Pro
No Result
View All Result
Monday, June 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Crime

Kejaksaan lepaskan guru honorer tersangka rangkap jabatan, kasus akan dihentikan

by demo-nspro
February 25, 2026
in Crime
0
Kejaksaan lepaskan guru honorer tersangka rangkap jabatan, kasus akan dihentikan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda. Dia dijerat tersangka dugaan korupsi terkait gaji karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Huda dikeluarkan dari tahanan sejak Jumat (20/2) lalu.

“Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (25/2).

Anang melanjutkan, saat ini pengendalian perkara tersebut juga akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Nantinya, perkara juga akan dilakukan penghentian.

“Terhadap kasus ini sekarang pengendalian oleh pihak Kejati Jatim dan akan dihentikan penyidikannya,” jelas Anang.

Dia menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam melakukan penghentian perkara ini. Salah satunya, kerugian negara yang timbul sudah dikembalikan.

“Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000,” ungkapnya.

Menurut Anang, perbuatan Huda memang perbuatan melawan hukum, tetapi bukan perbuatan tercela.

“Terkait dana desa ini kan dana desa ini kan ada ketentuannya terhadap tidak boleh rangkap jabatan. Yang menerima jabatan berasal dari sumbernya APBD atau APBN,” papar Anang.

“Nah guru ini kan karena enggak tahu, guru honor ya kan, jadi perbuatannya ada melanggar dengan memasukkan keterangan ini, tapi kan dia tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukan seperti itu. Dan kalau perkara ini naik pun, saya juga mengutamakan pemulihan aja dan yang bersangkutan juga sudah mengembalikan,” sambungnya.

Huda menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak tahun 2019. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja, Huda mendapatkan honorarium dan biaya operasional gaji seorang pendamping lokal desa sebesar Rp 2.239.000.

Adapun total gaji selama menjadi Pendamping Lokal Desa tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025 kurang lebih Rp 118.860.321.

“Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa,” kata Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto dikutip Senin (23/2).

Taufik menyebut, dalam kontrak sebagai guru tidak tetap juga, tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selagi menggunakan anggaran dari negara.

“Namun Terduga alias Mohammad Hisabul Huda tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut sehingga patut diduga bahwa Mohammad Hisabul huda telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara,” kata Taufik.

Dari hasil penyidikan, Kejari Probolinggo menilai perbuatan Huda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh tim auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur senilai Rp 118.860.321.

Atas dasar tersebut, Huda dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sorotan Komisi III

Kasus ini belakangan turut mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai langkah penegak hukum tersebut tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dia menegaskan, jaksa seharusnya mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu perbuatan pidana.

Ia juga menilai, apabila rangkap jabatan tersebut dianggap sebagai kesalahan, maka semestinya penyelesaiannya tidak langsung melalui jalur pidana.

“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” kata Habiburokhman.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

June 1, 2026
Dirilis! Ini skuad Timnas Indonesia hadapi Oman dan Mozambik, Persija Jakarta sumbang pemain terbanyak

Dirilis! Ini skuad Timnas Indonesia hadapi Oman dan Mozambik, Persija Jakarta sumbang pemain terbanyak

June 1, 2026
Prabowo dijadwalkan pimpin upacara Hari Pancasila

Prabowo dijadwalkan pimpin upacara Hari Pancasila

June 1, 2026
Menhan akan pimpin upacara pemakaman militer Ryamizard Ryacudu

Menhan akan pimpin upacara pemakaman militer Ryamizard Ryacudu

June 1, 2026

Recent News

Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

June 1, 2026
Dirilis! Ini skuad Timnas Indonesia hadapi Oman dan Mozambik, Persija Jakarta sumbang pemain terbanyak

Dirilis! Ini skuad Timnas Indonesia hadapi Oman dan Mozambik, Persija Jakarta sumbang pemain terbanyak

June 1, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025