Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) memberikan klarifikasi terkait insiden kecelakaan lalu lintas fatal di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Banten. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari sekitar pukul 12.30 WIB itu melibatkan seorang pengemudi ojek pangkalan dan mengakibatkan penumpang anak-anak berusia 11 tahun meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami peristiwa nahas tersebut. “Perkara masih dalam proses penyelidikan,” ujar Maruli pada Selasa, 24 Februari 2026, seraya membantah kabar yang menyebutkan penetapan status tersangka terhadap pengemudi ojek tersebut atas kematian penumpangnya. Ia menambahkan, “Belum ada penetapan tersangka, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi.”
Maruli juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru berasumsi dan menyebarkan spekulasi liar mengenai kasus ini. Publik diminta untuk menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang kini masih terus berjalan guna mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pengemudi ojek berinisial MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut disebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang. MA diduga bertanggung jawab atas kematian penumpangnya saat melintasi jalan berlubang yang menjadi penyebab kecelakaan.
Namun, pihak kuasa hukum MA, Raden Elang Mulyana, memberikan penjelasan berbeda mengenai kronologi kejadian. Menurutnya, MA telah berupaya keras untuk menghindari satu lubang di jalan. Nahas, sepeda motor yang dikendarainya justru menghantam lubang jalan lain, menyebabkan kendaraan oleng dan tidak terkendali.
Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju sebuah mobil Suzuki XL7 warna putih metalik dengan nomor polisi A 1255 Z yang dikemudikan oleh Bayu Prayoga. Benturan dari arah belakang tak dapat dihindari, menyebabkan penumpang yang dibonceng MA terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dilansir dari Antara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Inspektur Dua Sofyan Sopan sempat mengutarakan bahwa penetapan tersangka terhadap MA dilakukan karena adanya dugaan unsur kelalaian. Kejadian itu dinilai sebagai kelalaian pengemudi sepeda motor dan berada di luar kemampuan pengemudi ambulans yang tidak bisa menghindar dari tabrakan. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan di jalan raya. Selain kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya, kita juga perlu memahami berbagai faktor yang menyebabkan insiden di lokasi lain, misalnya mengapa perlintasan kereta api seringkali rawan kecelakaan.













