Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta kini tengah serius mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan para pegiat media sosial atau influencer. Kasus-kasus ini berkaitan erat dengan potensi manipulasi harga saham, sebuah praktik yang dapat merugikan integritas pasar.
Langkah tegas OJK ini sudah mulai terlihat. Pada tanggal 20 Februari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN. Sanksi ini diberikan setelah BVN terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh OJK, BVN terbukti terlibat dalam serangkaian pelanggaran pada beberapa kasus perdagangan saham. Pelanggaran tersebut meliputi aktivitas perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) selama periode 1 hingga 27 September 2021 dan kembali pada 8 November hingga 29 Desember 2021. Selain itu, BVN juga terbukti melakukan pelanggaran pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) dalam periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan berbagai langkah yang diambil oleh regulator pasar modal untuk menciptakan transaksi yang adil dan transparan. Tidak hanya OJK, lembaga regulator lain seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus berupaya menjaga integritas pasar, seperti yang terlihat dari rencana evaluasi mekanisme Full Call Auction di mana kriteria terkaitnya bakal dipangkas.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami 32 influencer lainnya untuk kasus-kasus serupa. Ia menjelaskan bahwa meskipun belum ada kesimpulan pasti mengenai jenis pelanggarannya, secara umum kasus-kasus di pasar modal ini masuk dalam kelompok pelanggaran yang diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal. Hasan menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung BEI, akhir pekan lalu.
Komitmen OJK dalam menindak pelanggaran pasar modal sudah terbukti sebelumnya. Sebagai contoh, OJK juga pernah membongkar kasus manipulasi saham IMPC pada tahun 2016, di mana sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menjaga kepercayaan investor dan keadilan di pasar modal.
Hasan Fawzi juga menegaskan bahwa penyelidikan terhadap 32 influencer ini tidak didasari oleh praktik tebang pilih, melainkan karena mereka memenuhi unsur-unsur awal indikasi pelanggaran. Kendati demikian, ia menekankan bahwa hasil akhir, apakah terbukti atau tidak, harus dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan yang cermat. “Tentu kami juga punya asas praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” pungkas Hasan, menegaskan prinsip keadilan dalam setiap proses investigasi yang dilakukan OJK.












