Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pelajar di Kota Tual. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, dengan tegas memastikan bahwa oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, yang diduga menjadi pelaku, akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Selain sanksi etik yang tegas, proses pidana terhadap tersangka juga dipastikan akan dipercepat demi tegaknya keadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dadang Hartanto dalam sebuah kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan di Plaza Presisi Polda Maluku pada Minggu, 22 Februari. Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kepemudaan, serta insan pers, menunjukkan komitmen Kapolda untuk berbicara secara transparan dan bertanggung jawab di hadapan publik.
Insiden tragis yang menjadi sorotan utama ini terjadi pada Kamis, 19 Februari, di Kota Tual. Korban, Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun dari MTsN 1 Maluku Tenggara, diduga tewas setelah dianiaya oleh Bripda MS. Tersangka Bripda MS diketahui merupakan personel dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, yang seharusnya mengemban tugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Menyikapi kejadian yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan tersebut, Kapolda Dadang Hartanto mengungkapkan keprihatinannya secara mendalam. “Saya ingin menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 19 Februari, telah terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan kita semua di Kabupaten Tual, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di satuan Brimob,” tegas Dadang, menyoroti seriusnya pelanggaran yang mencoreng institusi kepolisian.
Permintaan Maaf Terbuka
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Maluku juga menyampaikan pesan belasungkawa dan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Di hadapan para undangan yang hadir, Kapolda Dadang mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama mendoakan almarhum Arianto Tawakal dan menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujarnya penuh empati.
Lebih lanjut, sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya secara terbuka kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Maluku yang merasakan dampak dan keprihatinan atas insiden ini. “Saya sebagai pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku yang merasa terganggu serta prihatin atas kejadian ini,” tegasnya, menegaskan komitmen institusi untuk berbenah dan bertanggung jawab penuh.
Sanksi PTDH dan Percepatan Berkas
Irjen Pol Dadang Hartanto juga memastikan bahwa institusi kepolisian akan mengambil langkah tegas dan cepat dalam menindaklanjuti kasus ini, baik dari sisi etik maupun pidana. Kapolda memastikan bahwa proses kode etik terhadap Bripda MS akan segera digelar tanpa penundaan. “Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng citra Polri.
Selain sanksi etik, proses pidana terhadap Bripda MS juga dipercepat. Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi agar berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan. “Saya berharap paling lambat Selasa atau Rabu berkas sudah selesai dan dapat dilimpahkan,” ujarnya, menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dan memberikan keadilan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat.
















