Amnesty International Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua (Bripda) MS. Insiden tragis ini menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (Mts) bernama Arianto Tawakal, yang dilaporkan tewas setelah dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal ini merupakan bentuk pembunuhan di luar hukum oleh aparat kepolisian. “Ini adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” ujar Usman dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyoroti seriusnya kasus ini dalam konteks perlindungan HAM.
Usman juga mengkritisi upaya pihak kepolisian yang sempat mengaitkan Arianto dengan aksi balap liar, sebuah langkah yang dinilai merusak kepercayaan publik. Menurut Usman, pola serupa dalam menutupi kebenaran juga terjadi pada kasus kematian pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy, yang meninggal akibat penembakan oleh anggota Polda Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin, di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. “Cara menutup-nutupi kebenaran hanya kian merusak kepercayaan publik kepada polisi,” tambahnya, menekankan dampak negatif terhadap citra institusi.
Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, ketika Bripda MS, yang merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor, diduga sedang memantau balapan liar. Saat Arianto Tawakal melintas menggunakan sepeda motor, Bripda MS disinyalir memukul korban dengan helm hingga terpental dari motornya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan medis.
Menanggapi insiden memilukan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak Kamis, 19 Februari 2026. “Ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rositah dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 21 Februari 2026, menjamin proses hukum yang transparan.
Rositah menambahkan, Bripda MS akan menghadapi dua proses hukum sekaligus: pidana dan etik. Apabila terbukti bersalah, Bripda MS berpotensi besar dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menunjukkan keseriusan institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi tegas. Ia juga menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ucap Dadang, menyatakan simpati resmi dari institusi kepolisian.
Kasus semacam ini, di mana dugaan tindakan berlebihan aparat kepolisian mengakibatkan hilangnya nyawa, kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap wacana reformasi Polri. Insiden ini, sayangnya, sering kali memunculkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana komitmen institusi dalam mewujudkan slogan-slogan reformasi yang digembar-gemborkan.













