Kasus narkoba kembali mengguncang institusi Polri, kali ini menyeret nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kepemilikan narkotika yang melibatkan penitipan barang haram dalam sebuah koper. Koper berisi narkoba tersebut dititipkan kepada seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, yang beralamat di kompleks perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik bergerak menuju kediaman Aipda Dianita. Di lokasi tersebut, koper yang menjadi barang bukti utama telah diamankan lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan. Informasi penting ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Jumat (13/2).
Penyelidikan mendalam mengungkapkan isi koper yang mengejutkan. Di dalamnya, petugas menemukan beragam jenis narkotika: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta 2 butir pil sisa pakai yang memiliki berat total 23,5 gram. Tidak hanya itu, koper tersebut juga menyimpan 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin, menambah daftar panjang barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini.
Keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro tidak berhenti pada kasus koper tersebut. Penyelidikan juga mengungkap kaitan dirinya dengan kasus narkoba yang sebelumnya menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Malaungi sendiri kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Sumber narkotika yang dikuasai Malaungi ini diduga kuat berasal dari Koko Erwin, seorang nama yang disebut-sebut sebagai bandar besar atau pemasok utama.
Lebih jauh, dalam proses penyidikan yang dilakukan, AKBP Didik juga diduga menerima aliran dana fantastis sejumlah Rp 1 miliar dari Koko Erwin. Rentetan kasus serius yang menjeratnya ini berujung pada penonaktifan Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, sekaligus penetapannya sebagai tersangka resmi oleh pihak berwenang.
Sebagai seorang pejabat tinggi di lingkungan Polri, rekam jejak keuangan AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik. Ia tercatat rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan terakhir yang tercatat adalah pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, di mana ia melaporkannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolres Bima Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan Didik tercatat mencapai Rp 1.483.293.119. Rincian asetnya meliputi: tanah dan bangunan yang berlokasi di Mojokerto senilai Rp 270.000.000. Di sektor transportasi, ia memiliki dua unit kendaraan mewah, yaitu Honda CRV produksi 2018 dan Pajero Sport produksi 2021, dengan total nilai Rp 950.000.000. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 60.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 203.293.119. Menariknya, dalam laporan kekayaannya, Didik tercatat tidak memiliki utang.














